
JAKARTA (BOS)–Jaksa Agung, HM Prasetyo menegaskan pihaknya akan memberikan bantuan hukum terhadap Siti Aisah warga negara asal Indonesia yang ditangkap kepolisian Malaysia terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus pembunuhan terhadap Kim Jong Nam kakak tiri presiden Korea Utara, Kim Jong Un saat berada di bandara Kualalumpur, Malaysia.
“Saya pastikan, Kejaksaan akan memberikan Advokasi kepada Siti Aisah,”Jaksa Agung, HM Prasetyo usai melantik 20 pejabat Esselon II Kejaksaan Agung.
Jaksa Agung juga menegaskan, pihaknya akan selalu memberikan bantuan hukum kepada wargan negara Indonesia yan menghadapi persoalan hukum di luar negeri.
“Saya menyampaikan kejadian apapun yang menimpa WNI di luar negeri, akan diberikan advokasi,”ujar Jaksa Agung.
Oleh karena itu, lanjutnya, Kejaksaan akan selalu memantau perkembangan kasus pembunuhan kakak tiri Kim Jong melalui instansi pemerintah yang berada di Malaysia.
Oleh sebab itu, Jaksa Agung juga berharap Pemerintah Malaysia bersedia memberikan akses kepada yang bersangkutan.
“Kita sarankan kepada mereka (Malaysia) untuk menjalankan tugas dan pengungkapannya dengan baik,” pungkasnya
Seperti diketahui, Kim Jong Nam tewas semprot racun oleh dua orang pelaku wanita saat berada di bandara Kualalumpur Malaysia, Senin (13/2/2017).
Dari hasil penyidikan polisi Malaysia diketahui pembunuh Kakak tiri presiden Korea Utara ini 2 orang wanita. Siti Aisah dan Doan Thi Huong, wanita kelahiran di Nam Dinh, Vietnam pada Mei 1988 (BAR)