JAKARTA (BOS)– Kapolri Jenderal Badrodin Haiti membenarkan Nyalla Mataliti tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jawa Timur untuk Kadin Jatim senilai Rp 48 miliar, ditangkap kepolisian Singapora lantaran menyalahi batas tinggal alias Overstay di, Singapura, Selasa (31/05).
“Iya benar (ditangkap) informasi dari singapura begitu. Kalau itu pastinya pihak singapura dan kejaksaan sudah koordinasi. Benar, sedang dalam menuju ke Jakarta,” kata Kapolri Jenderal Badrodin Haiti di Jakarta, Selasa (31/5/2016).
Namun, terkait kapan yang bersangkutan akan dibawa ke Indonesia, Kapolri masih menunggu informasi petugas di Singapura.
Sebelumnya, La Nyalla ditetapkan kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jawa Timur untuk Kadin Jatim senilai Rp 48 miliar.
Namun sebelum dirinya dicekal, La Nyalla melarikan diri ke Singapore, sebelum menjalani pemeriksaan. Melalu kuasa hukumnya, La Nyalla langsung melakukan upaya hukum dengan mengajukan permohonan Praperadilan di PN Jawa Timur. Hasil, hakim mengabulkan permohonannya.
Tidak terima putusan hakim, Jaksa Penuntut Umum kembali menetapkan La Nyalla sebagai tersangka. Untuk kedua kalinya, La Nyalla kembali memenangkan permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri. Tidak terima putusan hakim, Maruli Hutaggalung, selaku Kajati Jatim kembali menentapkan La Nyalla sebagai tersangka (BAR)