JAKARTA (BOS)– Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Sarjono Turin kembali bertindak tegas dengan menetapkan 2 orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penjualan asset-asset (tanah-red) milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
“Ya, setelah melakukan gelar perkara atau ekspos perkara, kami sepakat menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam kasus penjualan asset berupa tanah milik Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta,” kata Sarjono Turin kepada BeritaObserver di kantornya, Senin (18/07).
Menurut mantan Kasubdit penyidikan kejagung ini kedua tersangka tersebut berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan pihak Swasta.
Namun, lanjut Sarjono, keduanya hingga saat ini belum dilakukan penahanan. Namun, dalam waktu dekat, surat pencekalan untuk bepergian keluar negeri akan dikirimkan kepihak Dirjen Imigrasi.
“Kami akan kirimkan surat pencekalan keduanya kepihak Imigrasi,”ucap Sarjono.
Jaksa yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini, mengungkapkan atas perbuatan kedua tersangka, negara mengalami kerugian sementara mencapai, Rp150 miliar.
Sarjono Turin juga menegaskan selain kedua tersangka, pihaknya juga terus mengusut keterlibatan pihak lain.
“Liat saja, nanti. Tak menutup kemungkinan tersangkanya akan bertambah. Namun, semuanya, tergantung hasil pemeriksaan tim penyidik kami,”bebernya.
Sarjono Turin juga menegaskan Kedua tersangka yang belum disebutkan inisialnya ini, dijerat pasal sangkaan yakni pasal Psl 2, 3 jo 18 UU No. 31 tahun 1999 jo. 20 th 2001
Sarjono Turin, menjelaskan tanah yang berlokasi di Jl Biduri Bulan dan Jl Alexandri Rt 08 Rw 01 kel Grogol Utara kec Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, diketahui, miliki Pemrov DKI Jakarta yang dihibahkan dari swasta
“Tanah tersebut, pemberian dari PT Permata Hijau ke Pemprov DKI untuk pembangunan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial pada tahun 1996″ujarnya.
Menurut kepala seksi Pidana Khusus kejari jaksel, Yovandi Yazid SH, asset tersebut, diduga telah dijual tanpa mekanisme yang benar alias dijual tanpa prosedur yang jelas
“Di jual asset seluas 2.975 m2 yang seharus nya di peruntukan sebagai fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) ke pihak ke tiga,” ujarnya
Yovandi Yazid SH menjelaskan sebelum tanah tersebut di jual tahun 2014 kantor pertanahan wilayah Jakarta Selatan telah menerbitkan sertifikat hak guna bangunan
“Ya, Sertifikat HGB di buat oleh kantor pertanahan seolah-olah milik ahli waris bernama Rohani cs,” tegasnya
Kemudian, lanjut Yovandi, dengan diterbitkannya sertifikat HGB tersebut telah beralih kepemilikan terhadap hak atas tanah tersebut menjadi milik perorangan dan mengakibatkan hilangnya asset pemprov DKI Jakarta terhadap sebidang tanah tersebut.
Selanjutnya, para pemegang hak yang namanya tertera dalam sertifikat HGB kemudian menjual sebidang tanah tersebut kepada AH dengan harga 15jt/m (kurang lebih 38 milyar rupiah)
“Dijual beberapa hari setelah terbit sertifikat HGB sehingga telah beralih pula kepemilikan tanah tersebut kepada AH. Hingga saat ini terhadap tanah tersebut telah dijual kembali AH kepada pihak-pihak lain,”bebernya.
“Munculnya penerbitan sertifikat HGB oleh kantor pertanahan jakarta selatn tersebut dilakukan dengan tidak sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku sehingga mengakibatkan hilangnya asset berupa tanah milik pemprov dki jakarta dan menimbulkan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 150 milyar,”tandasnya (BAR)