
JAKARTA (BOS)–Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta siap mengorek keterangan, AD sebagai tersangka Kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Olimpiade Olahraga Siswa Nasional di Balikpapan, Kalimantan Timur.
AD yang diketahui merupakan kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut akan diperiksa dalam waktu dekat terkait kasus yang menjeratnya sebagai tersangka.
“Besok, Selasa (18/07), kami akan memeriksa AD sebagai tersangka,” Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI, Nirwan Nawawi saat dihubungi, Senin (17/07)
Namun, saat dikomfirmasi materi pemeriksaan terhadap AD, Nirwan enggan mengungkapkan. Lantaran hal tersebut merupakan kewenangan penyidik.
“Nanti saja ya. Yang pasti itu kewenangan penyidiknya,” pungkasnya
Dalam kasus ini, Kejati DKI Jakarta telah menetapkan tersangka Sumharmoko, selaku Pejabat Pembuat Komtimen (PPK) di Kementerian Pendidikan Nasional.
Tersangka Sumharmoko dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana sudah diubah menjadi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dijelaskan Nirwan, kasus tersebut bermula pada 2013 Direktorat Pembinaan Kemendiknas mengadakan proyek kegiatan lomba kompetensi, sains, dan olahraga.
DIPA anggaran acara itu Rp10.884.270.000 dan digelar di dua hotel di Balikpapan, Kalimantan Timur, yakni Hotel Hakaya dan Hotel Town.
Dalam kasus itu, Kejati menyita uang dari Sumharmoko senilai Rp491.238.700 dari Hotel Hakaya dan Rp117.145.500 dari Hotel Town Balikpapan (ANTONI)