EKSEKUSI MATI JILID IV BISA TERHAMBAT PASCA PUTUSAN MK

oleh -445 views
Kejaksaan Agung
Jaksa Agung, HM PRASETYO

JAKARTA (BOS)–Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan seorang terpidana mati bisa mengajukan grasi lebih dari satu kali, dinilai bisa menghambat proses eksekusi mati jilid IV

“Kita juga ingin betul segera eksekusi, kenapa tidak. Tapi itu persoalannya ada aturan baru dari MK bahwa gerasi itu bisa lebih dari satu kali, bisa berkali-kali dan waktunya tidak dibatasi. Ini persoalan lagi,” kata Jaksa Agung HM Prasetyo di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (11/08)

Meski demikian, Jaksa Agung menegaskan hal tersebut bisa diatasi dengan cara lain agar eksekusi mati jilid IV tetap terlaksana.

“Karena tidak mustahil, mereka terpidana mati menjadikan dinamika perkembangan peraturan ini menjadi alasan mengulur waktu. Yang pasti kita sedang berpikir putusan MK itu tidak berlaku surut. Kita sudah sangat geram, untuk kita eksekusi,”tukasnya.

Sebelumnya, Kejagung telah melaksanakan eksekusi terhadap 18 terpidana mati yang terbagi dalam tiga jilid.

Jilid 1, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran (WN Australia anggota Bali Nine), Raheem Agbaje Salami, Sylvester Obiekwe Nwolise, Okwudili Oyatanze (WN Nigeria), Martin Anderson (Ghana), Rodrigo Galarte (Brasil) dan Zainal Abidin (Indonesia).

Jilid 2, sebanyak enam terpidana mati, yakni, Ang Kiem Soei (WN Belanda), Marco Archer (Brasil), Daniel Enemuo (Nigeria), Namaona Denis (Malawi), Rani Andriani (Indonesia) dan Tran Bich Hanh (Vietnam). Kesemuanya kasus narkoba.

Jilid 3, sebanyak empat terpidana mati, Freddy Budiman (WN Indonesia), Seck Osmane (Nigeria), Humprey Jefferson Ejike (Nigeria) dan Michael Titus Igweh (Nigeria) (BAR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *