USUT KASUS GRATIFIKASI, KEJAGUNG KOREK KETERANGAN TERSANGKA AP

oleh -971 views
Kapuspenkum Kejagung, Drs M Rum

JAKARTA (BOS)–Jaksa Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali memeriksa AP sebagai tersangka kasus dugaan korupsi atau gratifikasi dalam penjualan faktur pajak dari beberapa perusahaan baik secara langsung maupun tidak lansung dengan perantara pihak lain, diantaranya security perumahan, office boy KPP Madya, serta tukang jahit.

Menurut Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Drs M Rum, dalam jadwal pemeriksaan kasus dugaan gratifikasi tersebut, AP yang diketahui bekerja sebagai pegawai Negeri Sipil pada direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

“Sekitar pukul 09.00 Wib telah hadir Tersangka “AP” memenuhi panggilan Penyidik dan dilakukan pemeriksaan dengan didampingi oleh penasihat hukum,”kata Drs M Rum.

Mantan wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, menegaskan tersangka “AP” yang saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI.

Atas perbuatannya, tersangka “AP” disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 B, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Selain AP dalam kasus ini, Kejagung juga menetapkan JJ seorang PNS Pajak sebagai tersangka.

Sejauh ini, Jaksa penyidik sudah memeriksa 29 orang sebagai sebagai saksi.

 

“Tim Penyidik melakukan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi, hadiah, atau janji dalam pengurusan Pajak telah memeriksa Saksi sebanyak 29 (dua puluh sembilan) orang,”ujarnya.

Dalam kasus ini penyalahgunaan wewenang oleh “JJ” pekerjaan PNS Direktorat Jenderal Pajak Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan periode Januari 2007 sampai dengan November 2013 terindikasi melakukan tindak pidana korupsi yang diduga menerima suap (gratifikasi) dalam penjualan faktur pajak dari beberapa perusahaan baik secara langsung maupun tidak lansung dengan perantara pihak lain, diantaranya security perumahan, office boy KPP Madya, serta tukang jahit.

“JJ”, diduga menerima dana dari pihak-pihak lain melalui rekening yang bersangkutan di beberapa Bank dengan total sebesar Rp. 14.162.007.605,- (empat belas milyar seratus enam puluh dua juta tujuh ribu enam ratus lima rupiah), selanjutnya dana/uang yang diterima dipergunakan untuk pembelian mobil, logam mulia, dan property (ANTONI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *