
JAKARTA (BOS)–Dibawah pimpinan Jaksa Agung Muda Inteljen, Jan Samuel Maringka Tim Adhyaksa Monotoring Center (AMC) Kejaksaan Agung kembali menorehkan prestasi yang membanggakan. Dalam waktu 1 bulan dua tersangka kasus tindak pidana korupsi berhasil ditangkap kembali. Jika sebelumnya tersangka korupsi dana askes ditangkap di Malaysia.
Kali ini AMC dan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menangkap Nasihan tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dana penyelenggaraan asuransi kesehatan (Askes), Tunjangan Hari Tua (JHT) PNS dan tenaga harian lepas (THL) Pemko Batam di PT Bumi Asih Jaya (BAJ) disekitar kawasan apartemen jalan Senopati, Jakarta Selatan.

“Nasihan ditangkap di apartemen jalan Senopati Kebayoran Baru, Jakarta Selatan Rabu sekitar pukul 16.10 wib,”kata aspidsus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sarjono Turin, Rabu (20/12).
Menurut, Sarjono Turin usai ditangkap tim AMC dan Kejaksaan Kepri, Nasihan sempat menjalani pemeriksaan di Kejati DKI Jakarta. Dan tak lama kemudian Nasihan langsung digelandang ke Kejaksaan Agung sebelum dibawa Ke Kepri guna menjalani pemeriksaan.
“Yang bersangkutan sempat diperiksa disini (kejati DKI Jakarta-red) kemudian langsung dibawa ketua tim penyidik dari Kepri dan Asisten pidana khusus Kepri ke Ferytas Kejaksaan Agung,”tegas Sarjono Turin.
Terkait kronologis penangkapan Nasihan, Kepala Pusat Penerangan hukum kejaksaan Agung, M Rum berencana akan menggelar konprensi pres siang ini.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Kepri menetapkan dua orang tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang dana penyelenggaraan asuransi kesehatan (Askes), Tunjangan Hari Tua (JHT) PNS dan tenaga harian lepas (THL) Pemko Batam di PT Bumi Asih Jaya (BAJ). Keduanya afalah Nasihan yang merupakan kuasa hukum BAJ dan Kasie Datun Kejari Batam, Syafei.
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Yunan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang sudah terpenuhi dalam penyelewengan dan penyalahgunaan Rp55 miliar dana kewajiban PT BAJ ke Pemko Batam yang ditempatkan dalam rekening bersama ‘escrow account’ dan dipindahakan ke rekening lain yang dibuat kedua tersangka.
Selanjutnya, atas pembuatan rekening bersama dalam menampung kewajiban PT BAJ ke Pemko Batam sambil menunggu putusan pengadilan atas perkara aquo yang memiliki kekuatan hukum tetap. Kedua tersangka kembali membuka rekening giro, atas nama mereka tanpa diketahui Pemko Batam dan PT BAJ.
Dilain pihak kuasa hukum Nasihan, Philipus Tarigan sempat mempertanyakan sprindik yang dikeluarkan Kejati Kepri.
Pasalnya, dalam sprindik tersebut ada kejanggalan terkait tanggal yang tertera dalam sprindik tersebut. Selain itu, Philipus mempertanyakan proses penetapan tersangka terlebih dahulu Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dibanding Predicat crimenya (perbuatannya).
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 3 Jo pasal 8 UU Nomor 21 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan UU nomor 8 tahun 2010 pasal 3 tengan tindak pidana pencucian uang. Namun sebelum menjalani persidangan di Pengadilan, Nasihan sempat melarikan diri sekitar 6 bulan. Nama Nasihan pun masuk dalam Daftar Pencarian Orang alias DPO (BAR)