JAKARTA (BOS)–Inginkan Aparatur Negeri Sipil (ASN) Kejaksaan yang berkualitas, Institusi Adhyaksa mewajibkan seluruh Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Institusi Kejaksaan mengikuti pendidikan Diklat Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS golongan III angkatan I. Sebanyak 199 CPNS Kejaksaan bakalan dididik selama 4 bulan penuh di Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan, Ragunan, Jakarta.
Kepala Badiklat Kejaksaan RI, Setia Untung Ari Muladi menegaskan seluruh Calon PNS (Jaksa) di Kejaksaan wajib memperoleh pembekalan Latsar yang menekankan pada nilai-nilai dasar Aparatur Sipil Negeri (ASN) yaitu Akuntabilitas, Nasionalisme, Etika public, Komitmen mutu dan Anti korupsi atau lebih dikenal dengan singkatan ANEKA.
“Setiap calon pegawai juga dituntut menjalankan perannya sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, dan perekat pemersatu bangsa, saat ini karier seorang ASN dipengaruhi oleh kualifikasi, kompetensi dan kinerja yang dimilikinya,”kata Untung sapaan akrab Setia Untung Arimuladi.
Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ini juga menegaskan, sebagai pegawai ASN sangat diperlukan disiplin dan kerja keras yang tinggi.
“Karena disiplin dan kerja keras ini merupakan cerminan karakter yang membuat kita menjadi manusia yang memiliki kepribadian yang kuat dan mempunyai jiwa yang memandang kedepan,”katanya.
Apalagi, sambungnya, seorang CPNS harus memiliki kedisiplinan dan sikap mental yang tercermin dalam perbuatan tingkah laku perorangan, kelompok atau masyarakat berupa kepatuhan atau ketaatan terhadap peraturan, ketentuan, etika, norma dan kaidah yang berlaku.
Dengan demikian, lanjutnya, kedepannya akan mendorong seseorang menuju kesuksesan yang diharapkan.
“Setelah menjadi PNS, proses formal yang harus dilalui adalah mengikuti berbagai macam Diklat baik yang bersifat struktural maupun teknis dan fungsional, kesemua itu adalah untuk pembentukan PNS yang memiliki kinerja yang tinggi sesuai tuntutan masyarakat,”ujarnya.
Ditegaskan Untung, berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014, seluruh CPNS tahun 2018 diwajibkan mengikuti Diklat Latsar CPNS yang terintegritasi, Diklat Latsar CPNS ini dilaksanakan secara Nasional yang bertujuan untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab memperkuat profesionalisme serta kometensi bidang.
Lantaran hal inilah, Diklat Latsar CPNS ini wajib diikuti dan harus mampu untuk lulus dan bagi CPNS yang tidak lulus dalam Diklat Prajabatan ini maka tidak diberi lagi kesempatan untuk kedua kalinya ( PP Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 34 ).
Sementara dalam Diklat ini tentunya materinya sangat menarik, karena tujuan Latsar ini untuk membentuk PNS yang Profesional, berkarakter yang dibentuk oleh sikap perilaku bela Negara, nilai-nilai dasar PNS, pengetahuan tentang kedudukan dan peran PNS dalam NKRI, serta menguasai bidang tugasnya.
“Diharapkan para peserta mampu melaksanakan tugasnya secara profesional sebagai pelayan masyarakat,”pungkasnya (BAS)