SATU LAGI BURONAN KASUS KORUPSI DIBEKUK TIM INTELJEN KEJAGUNG

oleh -612 views
Direktur Teknologi Informasi Produksi Intelijen pada Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intelijen), Yunan Harjaka

“Buronan itu bernama Tjiptadi Kartosudarmo. Dia kami amankan di Desa Kedungpring, Kecamatan Kerajen, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah pada Kamis (26/7) sore,” kata Yunan Harjaka

JAKARTA (BOS)–Tim intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung)
dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara dan Kejari Banyumas, Jawa Tengah berhasil menangkap buronan terpidana korupsi pengadaan dan pemasangan SUTM 3×25 MM2 dan SUTR TC 3×25 serta pengadaan Genset 50 KVA di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur tahun anggaran 2005-2006 yang merugikan keuangan negara sekitar Rp1,082 miliar.

“Buronan itu bernama Tjiptadi Kartosudarmo. Dia kami amankan di Desa Kedungpring, Kecamatan Kerajen, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah pada Kamis (26/7) sore,” kata Direktur Teknologi Informasi Produksi Intelijen pada Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intelijen), Yunan Harjaka kepada wartawan, di Kejagung, Kamis (26/7).

Mantan Kajati Kepri menjelaskan pihaknya sudah lama mengintai lokasi persembunyian sang buron.

Meski harus menunggu waktunya yang lama, tim intel akhirnya berhasil membekuk sang target.

“Saat ditangkap, terpidana tidak melakukan perlawanan,”tegas Yunan.

Selanjutnya, terpidana langsung diterbangkan ke Kalimantan Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ditegaskan Yunan, terdakwa dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1065 K/Pid.Sus/2011 tanggal 24 Juli 2012, yang bersangkutan harus menjalani hukuman selama 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

“Sampai sekarang kami sudah menangkap 140 buronan dari 395 orang yang ditargetkan,” pungkasnya (BAS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *