Ratna Sarumpaet tersangka kasus penganiayaan bohong alias palsu sebelum digelandang ke Rutan Polda Metro Jaya usai tahap II .
JAKARTA (BOS)–Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Warih Sabdono memastikan telah pihaknya siap untuk membacakan surat dakwaan kasus dugaan berita penganiayaan bohong alias hoaks dengan tersangka aktivisyg senior, Ratna Sarumpaet (RS) yang akan digelar pada, Kamis (28/02) mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Jaksa Penuntut Umum yang diketuai Jaksa Danu (kordinator Pidana Umum) siap mengikuti jalannya sidang perdana kasus hoax dengan tersangka RS (Ratna Sarumpaet),”kata Warih Sabdono saat dihubungi Senin (25/02).
Mantan Direktur Penyidikan pada pidana Khusus Kejaksaan Agung ini menambahkan seluruh dakwaan akan dibuka secara lengkap di dalam persidangan.
“Setiap perkara disidang pembuktian fokus pada perbuatan terdakwa,”pungkasnya.
Seperti diketahui kasus ini bermula pada 2 Oktober 2018 lalu sekitar pukul 15.00 WIB, satu tim dari unit 1 Subdit 4/Umum Ditreskrimum Polda Metro Jaya melaksanakan penyelidikan atas info berita penganiayaan terhadap Ratna Sarumpaet, aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) yang juga anggota tim sukses calon Presiden Prabowo Subianto saat itu, yang sudah tersebar di media sosial.
Dari hasil penyelidikan diperoleh fakta tertanggal dilaporkan penganiayaan (21 September 2018), ternyata Ratna Sarumpaet sedang melaksanakan operasi kecantikan di RS Khusus Bedah Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat. Sehingga berita penganiayaan tersebut dapat disimpulkan berita bohong dan apabila disebarkan atau disiarkan dapat menimbulkan kebencian atau keonaran di masyarakat.
Atas perbuatannya, Ratna Sarumpaet dijerat Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (BAS)