JAKARTA (BOS)–Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan terhadap 3 orang mantan Direktur Danareksa Sekuritas sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan dari PT. Danareksa Sekuritas kepada dibitur PT. Evio Sekuritas yang ditaksir merugikan keuangan negara sekitar Rp 100 miliar.
Ketiga orang mantan Direktur PT. Danareksa Sekuritas Tahun 2014 yang dijadwalkan akan dimintai keterangannya sebagai saksi adalah, Erizal, Ermawati A. Erman dan Iman Hilmansyah.
“Ya ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan dari PT. Danareksa Sekuritas kepada Debitur PT. Evio Sekuritas,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, DR Mukri kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (03/10).
Selain ketiga mantan pejabat Danareksa Sekuritas, tim penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap satu orang saksi lainnya. Namun, Mukri belum mendapat info, apakah saksi Zakie Mubarok Yos berasal dari perusahaan yang sama.
Terkait kronologis kasus dugaan tindak pidana korupsi ini, Mukri membeberkan bahwa kasus tersebut berawal pada Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2015, PT. Danareksa (Persero) dan empat entitas anak perusahaannya telah memberikan fasilitas pinjaman (pembiayaan) kepada Debitur perusahaan swasta.
Kemudian, pemberian pinjaman dan atau kerjasama tersebut, diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum/ pelanggaran prosedural dalam pelaksanaannya yang dilakukan PT. Danareksa (Persero) dan entitas anak perusahaannya, sehingga mengakibatkan pemberian fasilitas pembiayaan tersebut mengalami gagal bayar (non performing loan).
“Akibatnya negara mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai seratus miliar,”pungkasnya (REN)