JAKARTA (BOS)–Ditengah-tengah pandemi virus Corona yang masih terus mewabah di Jawa Tengah, Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri kabupaten Purwokerto tetap memberikan masukan kepada Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan (FKPPK) Kabupaten Banyumas Jawa Tengah.
Menurut Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Purwokerto, H Suharto SH MM, rapat melalui media aplikasi Zoom Meeting yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto, Lydia Dewi Diah, didampingi tim Jaksa Pengecara Negara pada Kejaksaan Negeri Purwokerto (JPN), dan diikuti oleh Kepala BPJS Kesehatan KC Purwokerto, Kepala Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan UKM, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PPTSP, Kepala Satuan Kerja Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah Banyumas, Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga kerja Koperasi dan UKM Kabupaten Banyumas, berlangsung Rabu (15/04) kemarin.

Dalam rapat tersebut dibahas beberapa permasalahan antara lain, terkait Badan Usaha yang tidak melaporkan data yang sebenarnya, pihak BPJS tidak mempunyai data pembandingnya, masih ditemukannya Badan Usaha di wilayah Banyumas yang tidak patuh, beberapa Badan Usaha yang meminta penangguhan pembayaran dikarenakan karyawan yang dirumahkan terkait dengan wabah Covid-19, tidak dapat melakukan sosialisasi maupun kunjungan langsung dengan adanya dampak wabah Covid-19.
Selain itu, sambung Suharto, dalam rapat tersebut beberapa saran dan masukan disampaikan antara lain dari Kepala Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan UKM Kabupaten Banyumas, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PPTSP Kabupaten Banyumas, Kepala Satuan Kerja Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah Banyumas, Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga kerja Koperasi.
Sementara tanggapan dari Kepala BPJS Kesehatan KC Purwokerto terkait saran dan masukan dari beberapa peserta rapat akan menerima dan melaksanakan untuk kebaikan dan kinerja yang lebih baik kedepan. Terkait dengan permohonan penangguhan pembayaran dari pihak Badan Usaha akan diteruskan dan disampaikan ke Pimpinan Pusat.
“Setelah rapat dianggap cukup selanjutnya akan dibuat hasil rapat dan akan disampaikan kepada Pimpinan Rapat, selanjutnya rapat ditutup oleh Kajari Purwokerto selaku pimpinan rapat,”pungkas Suharto.
Untuk wilayah Jawa Tengah, khususnya kabupaten Purwokerto, jumlah warga positif terkena. Bahkan ada warga masuk dalam pengawasan (PDP) virus Corona atau COVID-19 semakin bertambah. Mereka diisolasi di RS Margono Soekarjo, Purwokerto, dan lain-lain (REN)





