JAKARTA (BOS)–Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terus memperbaiki dan membangun sejumlah fasilitas publik guna menghadapi Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Agustus-September 2020.
Selain Kejari Jaksel, Kejari Surabaya juga mewakili Kejaksaan RI untuk mengikuti KIPP lantaran keduanya berhasil meraih penghargaan Zona Integritas dengan predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Bersih Bersih Melayani (WBBM), mewakili Kejaksaan bersama tiga satker lainnya seperti JAM Pidsus, Badiklat Kejaksaan RI dan Kejari Belitung
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna SH MH, untuk menghadapi KIPP tersebut, jajarannya terus berbenah diri dan memperbaiki serta membangun fasilitas umum disejumlah lokasi.
Mulai dari penataan pembayaran tilang online, ruangan rutan, hingga fasilitas internet dihampir seluruh ruangan yang mudah diakses alias gratis bagi para pengunjung yang datang, pembangunan patung Dewi Keadilan hingga perbaikan berupa pelayanan terpadu satu pintu alias PTSP
“Sejumlah area lokasi yang terkait kepentingan publik telah kami perbaiki dan bangun. Termasuk fasilitas buat masyarakat yang berkebutuhan khusus juga kami sediakan. Saya berusaha memberikan pelayanan publik yang terbaik dan akuntabel, untuk mengembalikan kepercayaan publik atau public trus,”kata Anang Supriyatna saat ditemui diruang kerjanya, Jl Ranco, Jakarta Selartan, Selasa (11/08).
Ditegaskan Anang, selain membangun sejumlah area publik, semua jajarannya juga diminta untuk menjaga nama baik institusi Kejaksaan saat melayani masyarakat yang datang ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Berikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat yang datang kesini. Sebagai aparat penegak hukum dan abdi negara, kita harus mengabdi dengan tulus dan ikhlas dengan melayani sebaik-baiknya,”ujarnya
Mantan ketua Tim Monotoring Center, Ceger, optimis jajarannya bisa meraih juara I KIPP Kemenpan RB. Namun semua itu, dia kembalikan kepada tim juri yang akan berkunjung ke Kejari Jaksel untuk menilai fasilitas yang ada dilokasi tersebut pada pertengahan bulan Agustus ini
Seperti diketahui kompetisi KIPP ini akan diikuti seluruh instansi pemerintah dari pusat dan daerah. Mulai dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dalam penilaian Inovasi KIPP 2020 akan dibagi tiga kelompok, yaitu Kelompok Umum, Kelompok Replikasi, dan Kelompok Khusus.
Kompetisi KIPP diselengggarakan berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 5/2019 tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD, yang kemudian dilengkapi dengan Keputusan Menteri PANRB No. 44/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan KIPP Tahun 2020 (REN)