JAKARTA (BOS)–Terpidana kasus korupsi pada proyek penataan, penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah berupa kegiatan belanja sertifikat tahun anggaran 2014 dengan pagu anggaran sebesar Rp 1,3 miliar di Kabupaten Tobasa, Sumatera Utara, tidak berkutik saat ditangkap Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dibantu Inteljen Kejaksaan Agung RI.
Pria yang buron selama satu tahun lebih itu, diketahui bernama Erwin P Panggabean ST MIP. Dia ditangkap saat berada disebuah ruko di Jalan Rawe Komplek Pertokoan Martubung Medan Labuhan, Kota Medan, Sumatera Utara.
“Tim Tabur Kejaksaan yang dipimpin Dwi Setyo Budi Utomo SH MH (Asisten Intelijen Kejati Sumut) berhasil menangkap buronan terpidana Erwin Panggabean tanpa perlawanan di sebuah ruko di Jalan Rawe Komplek Pertokoan Martubung Medan Labuhan, Kota Medan, Sumatera Utara, Senin kemarin,”kata Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intelijen) Kejaksaan Agung, Dr Sunarta SH MH
Sunarta menegaskan dalam proses pengadilan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor : 1928K/Pid.Sus/2018 tertanggal 19 November 2018, status Erwin Panggabean sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkraht)
Dalam putusan itu, Erwin Panggabean dinyatakan bersalah melakukan korupsi pada proyek penataan, penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah berupa kegiatan belanja sertifikat tahun anggaran 2014 dengan pagu anggaran sebesar Rp 1,3 miliar
“Atas perbuatannya terpidana Erwin Panggabean dijatuhi hukum 1 tahun penjara denda Rp 50 juta dan membayar uang pengganti sebesar Rp 740.688.920,”tegas Sunarta
Mantan Jampidum juga menambahkan, dengan tertangkapnya Erwin, hingga saat ini Tim Tabur Kejaksaan suda berhasil menangkap kembali 94 terpidana maupun terdakwa berbagai kasus tindak pidana dalam tahun 2020 (REN)