JAKARTA (BOS)–Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Bali berhasil meringkus kembali buronan terpidana kasus pemalsuan surat jual beli villa mewah seharga Rp 38 miliar di Bali, Hendro Nugroho Prawira Hartono.
“Terpidana Hendro Nugroho Prawira Hartono ditangkap saat berada di Apartemen Akasa Tower Kalyana Kamar 16, BSD Serpong, Kota Tangerang, Kamis (14/01) pukul 04.00 WIB,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Leornad Eben Ezer Simanjuntak dalam rilisnya yang diterima Jumat (15/01).
Mantan asisten intelijen Kejati Sumatera Utara membeberkan, dalam persidangan, Hendro divonis bersalah,berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI (MARI) Nomor : 535K/Pid/2020 tanggal 30 Juni 2020. Sebagaimana dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum, Hendro dijerat pasal sangkaan yakni pasal 263 Ayat (1) KUHP dan Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP.
“Terbukti membuat surat palsu dalam proses jual beli Villa Bali Rich senilai Rp 38 miliar dan dijatuhi hukuman pidana selama 4 tahun 6 bulan penjara,”ujarnya.
Namun, sambung Leo, sebelum dijebloskan ke jeriji besi, Hendero melarikan diri dan namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
Perlu diketahui, dalam kasus pemalsuan surat jual beli villa mewah di Bali senilai Rp 38 miliar, Kejaksaan telah menetapkan 5 orang tersangka.
Sebelum Hendri diringkus kembali, Tim Tabur Kejaksaan sudah terlebih dahulu menangkap kembali tiga terpidana. Mereka adalah Tri Endang Astuti binti Solex Sutrisno (wiraswasta), Asral bin Mohammad Sholeh (wiraswasta) dan seorang Notaris, Hartono SH (REN)