Tabur Kejaksaan Ringkus Buronan Kasus Korupsi di Kementerian Koperasi Dan UKM

oleh -414 views

JAKARTA (BOS)–Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berhasil meringkus terpidana kasus korupsi senilai Rp 17 miliar di Kementerian Koperasi Kecil dan Menengah, Direktur PT. Karuniaguna Inti Semesta (PT. KIS), Rini Yuliantie Fatimah (44), ditempat persembunyiannya di Jalan Rawa Cupang, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

“Tim Tabur Kejaksaan berhasil mengamankan buronan terpidana Rini Yulianthie Fatimah saat berada di Jalan Rawa Cupang, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Jumat pagi (15/01/2021) sekitar pukul 09.45 WIB,” Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan RI, Dr Sunarta SH MH, kepada di kantornya, Jumat (15/01/2021).

Mantan Jampidum menegaskan, dalam putusan hakim, Rini divonis bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI (MARI) Nomor : 1760 K/Pid.Sus/2016 Tanggal 8 Maret 2017 menyebutkan bahwa Rini Yulianthie Fatimah terbukti korupsi pada proyek pengadaan 8 unit elevator (lift) tahun anggaran 2012 pada Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, sehingga merugikan negara senilai Rp 17,4 miliar lebih.

“Atas perbuatannya, Rini Yulianthie Fatimah dijatuhi hukuman selama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan penjara,” kata Sunarta.

Selain itu, Sunarta menyebutkan, Rini Yulianthie Fatimah dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 200 juta dikompensasikan dengan uang yang dikembalikan sebesar Rp 180 juat.

TIDAK MELAKUKAN PERLAWANAN

Sementara itu, Asisten Intelijen Kejari Jakarta Selatan, Odit Megonondo mengungkapkan, wanita yang berusia sekitar 44 tahun itu, saat ditangkap tidak melakukan perlawanan.

“Tidak bang,”kata Kasientel Kejari Jaksel, Odit saat dihubungi, Jumat (15/1)

Odit menambahkan, wanita yang sempat buron selama 3 tahun lebih itu, langsung dieksekusi ke Lembaga pemasyarakat Pondok Bambu, Jakarta Timur (TON)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *