Kejati Sumsel Usut Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya

oleh -1,080 views

JAKARTA (BOS)–Tim jaksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kajati Sumsel), memastikan, mengusut dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Raya Sriwijaya di Palembang, Sumsel.

“Benar, kita sedang mengusut dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Mohammad Rum saat dikonfirmasi, di Jakarta, Senin (01/02).

Mantan Kapuspenkum Kejagung menegaskan, selama dalam proses penyelidikan dugaan korupsi pada proyek pembangunan Masjid Raya Sriwijaya itu, tim intelijen Kejati Sumsel melakukan klarifikasi kepada sejumlah pihak.

“Akhirnya, kami simpulkan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Raya Sriwijaya ditingkatkan ke Tahap penyidikan,” katanya

Sebelumnya, pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel pada tahun 2015 dan 2017 telah menggelontorkan dana hibah yang ditaksir mencapai Rp 130 miliar untuk keperluan proyek tersebut.

Masjid Raya Sriwijaya yang berlokasi di kawasan Jakabaring Palembang, dirancang sebagai masjid terbesar dan termegah di kawasan Asia.
Masjid yang dibangun di atas lahan seluas sekitar 20 hektare yang didukung dengan peralatan modern, akan menjadi pusat kegiatan keagamaan bagi masyarakat muslim (Islamic Centre) di provinsi dengan 17 kabupaten dan kota itu.

Diharapkan, dengan dijadikannya sebagai pusat kegiatan keagamaa, masjid tidak hanya sebagai tempat ibadah tetapi juga dapat dimanfaatkan lebih maksimal sebagai pusat kehidupan komunitas muslim, perayaan hari besar, diskusi, kajian agama, ceramah dan belajar Alquran.

Namun, pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring yang awalnya ditargetkan selesai sebelum perhelatan Asian Games 2018 lalu, itu harus mangkrak lantaran terjadi persoalan yang menyebabkan pembangunannya terhambat.

Mangkraknya proyek pembangunan Masjid Raya Sriwijaya itupun terendus Kajati Sumsel dan langsung menugaskan tim intelijen untuk melakukan penyelidikan mangkraknya pembangunan Masjid Raya Sriwijaya (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *