Kejati Sulbar Selamatkan Keuangan Negara Rp1,4 Miliar Terkait Kasus Korupsi Pemotongan Dana DAK

oleh -1,019 views

“Hari ini Rabu tanggal 31 Maret 2021 jam 10.00 Wita, kami menerima pengembalian keuangan negara dari kasus dugaan korupsi pemotongan 3 % Dana DAK Fisik PSMA TA 2020 Dinas  Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Barat di senilai Rp. 1.425.330.050,- ,”kata Kepala Kejati Sulbar, Johny Manurung dalam siaran pers yang diterima, Rabu (31/03).

JAKARTA (BOS)--Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Sulbar) berhasil menyelamatkan keuangan negara terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pemotongan 3 % dana DAK Fisik PSMA TA 2020 Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulbar sebesar Rp1.425.330.050;

“Hari ini Rabu tanggal 31 Maret 2021 jam 10.00 Wita, kami menerima pengembalian keuangan negara dari kasus dugaan korupsi pemotongan 3 % Dana DAK Fisik PSMA TA 2020 Dinas  Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Barat di senilai Rp. 1.425.330.050,- ,”kata Kepala Kejati Sulbar, Johny Manurung dalam siaran pers yang diterima, Rabu (31/03).

Johny Manurung menjelaskan pengembalian tersebut berasal dari uang potongan 3 % yang dilakukan tersangka dan fasilitator.

Ketiganya, sambung pria kelahiran Kisaran, Sumatera Utara ini adalah, Burhanuddin Bohari S.Pd., M.Pd., Busra Edi S.Ip dan Ir. Aking Djide.

Terkait proses hukum para tersangka, Johny Manurung mengungkapkan, saat ini telah dilakukan penyerahan proses tahap 2 untuk masing-masing tersangka dari penyidik ke penuntut umum pada Kejari Mamuju.

Selanjutnya uang penitipan tersebut akan diserahkan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti pada persidangan perkara dimaksud

Menurut Johny Manurung permintaan 3% DAK Fisik sekolah untuk biaya pembuatan Dokumen Perencanaan berupa Gambar Kerja dan RAB dari 82 Sekolah. Namun pada kenyataannya, para tersangka melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

“Total keseluruhan Rp. 1.425.330.050,- atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut adalah bagian dari Kerugian Negara,”beber Johny Manurung

Atas perbuatan para tersangka dijerat pasal sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang R.I. Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang R.I. Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 15 jo Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 15 jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Subsider Pasal 3 Undang-Undang R.I. Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang R.I. Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau

Pasal 12 huruf e Undang-Undang R.I. Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang R.I. Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP

Para Tersangka saat ini dititipkan penahanannya pada Rutan Polres Polman dan Lapas Klas IIB Polman (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *