Kasus Dugaan Korupsi Eks Mensos Juliari P Batubara Segera Disidangkan

oleh -477 views

JAKARTA (BOS)–Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bantuan sosial untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 sudah lengkap dan segera disidangkan.

Kepastian tersebut diketahui pasca penyerahan berkas perkara, barang bukti dan para tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum KPK, Kamis (31/03) kemarin.

“Betul Kamis kemarin, tim Penyidik melaksanakan tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada tim Jaksa Penuntut Umum dengan Tersangka JPB (Juliari P Batubara), MJS (Matheus Joko Santoso) dan Tsk AW (Adi Wahyono),”kata juru bicara KPK, Ali Fikri, saat dihubungi, Sabtu (03/04)

Menurutnya, berdasarkan hasil penelitian baik syarat formal maupun formil, berkas perkara ketiganya dinyatakan lengkap.

Sementara terkait masa penahanan yang sebentar lagi habis, Ali Fikri mengatakan pihak JPU KPK akan memperpanjang masa penahanan para tersangka. Apalagi, sambungnya, hal tersebut merupakan kewenangan JPU.

“Masa penahanan masing-masing, diperpanjang selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 1 April 2021 sampai dengan 20 April 2021,”tegas Ali Fikri.

Para tersangka saat ini dijebloskan ke rumah tahanan berbeda. Yakni tersangka JPB di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Tersangka MJS di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Sementara Tersangka AW di Rutan Polres Jakarta Pusat.

Dengan dinyatakannya berkas perkara ketiga tersangka kasus dugaan korupsi Bansos lengkap, maka dalam waktu 14 hari kerja,Tim JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeru Tipikor, Jakarta.

“Persidangan diagendakan di PN Tipikor Jakarta Pusat,”ungkap Ali Fikri.

Jubir KPK menambahkan selama proses penyidikan, pihak penyidik sudah memeriksa 68 orang diantaranya pejabat dilingkungan Kemensos, anggota DPR dan dari berbagai pihak swasta yang menjadi vendor dalam pelaksanaan kegiatan Bansos.

Dalam kasus ini, Juliari disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan MJS dan AW disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Adapun dua pihak swasta, yaitu AIM dan HS disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (BAR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *