JAKARTA (BOS)–Tersiar kabar adanya dugaan oknum auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diduga menghalang-halangi proses penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Jiwasraya. Hal inilah yang tengah dibidik oleh Jaksa penyelidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
“Tengah didalami. Ada anggota BPK yang melakukan dugaan menghalang-halangi penyidikan,”kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Selasa (01/06).
Sementara itu Ketua BPK, Agung Firman Sampurna langsung memberi sinyal pihaknya masih menunggu lebih lanjut terkait perkembangan penyelidikan tersebut.
Terkait kasus dugaan korupsi di PT Jiwasraya dan Asabri, Agung menegaskan, ada beberapa para tersangka yang diduga merupakan sindikat yang sama. Dari hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan auditornya, dalam kasus Jiwasraya, negara mengalami kerugian sebesar 12 triliun.
Seprti diketahui dalam kasus dugaan korupsi di Jiwasraya, penyidik Pidsus telah menetapkan beberpa pejabat Jiwasraya sebagai tersangka. Mereka antara lain, Hendrisman Rahim; Hary Prasetyo; dan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro; Heru Hidayat; dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto. Saat ini, ada beberapa tersangka yang divonis hukuman seumur hidup. Tidak terima hukuman tersebut mereka melakukan melakukan upaya hukum tingkat kasasi (BAR)





