JAKARTA (BOS)–Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Hari Setiyono SH membantah pemberitaan sejumlah media online adanya permainan praktik mafia hukum di Kepulauan Riau yang melawan perintah Presiden dan meminta jaksa agung turun tangan.
“Pemberitaan itu tidak benar karena sejak perkara atas nama terdakwa USMAN alias ABI dan UMAR dan berkas perkara tindak pidana penadahan atas nama tersangka SUNARDI alias NARDI sudah melalui mekanisme penanganan perkara sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP),” tegas Hari Setiyono SH dalam rilis yang diterima, Rabu malam (02/06).
Mantan Kapuspenkum Kejagung menjelaskan para terdakwa tidak pernah mengajukan upaya hukum sehingga perkara pencurian dengan pemberatkan itu sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Ditegaskan Hari, sejak berkas perkara ditangani kejati Kepri mulai penelitian berkas, memberi petunjuk kepada penyidik, ekspose bersama penanganan perkara yang menyimpulkan berkas perkara telah memenuhi syarat formil dan materil hingga diterbikan P-21 (berkas perkara dinyatakan lengkap) tanggal 5 Mei 2021.
Sebagai wujud keseriusannya menangani perkara tersebut, Hari Setiyono mentersangkakan para tersangka melanggar Pasal 480 ke-1 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 480 ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang ada kaitannya dengan perkara Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP yang berdasarkan putusan pengadilan Negeri Batam Nomor : 170/Pid.B/ 2020/PN Btm tanggal 20 Mei 2020 dan diperkuat oleh Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor : 34/Pid.Sus/2020/PT PBR tanggal 23 Juli 2020 (dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap).
Terpidana lanjutnya telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “pencurian dalam keadaan memberatkan” sebagaimana Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP atas barang berupa “besi scrap crane noel” yang sebagian atau seluruhnya merupakan milik KASIDI alias AHOK atau setidaknya milik orang lain.
Para terpidana dalam perkara pidana “pencurian dalam keadaan memberatkan” tidak pernah melakukan upaya hukum dan menerima putusan pengadilan tersebut sehingga adanya tuduhan praktek mafia hukum di Kepulauan Riau dalam penanganan perkara sebagaimana diberitakan media massa adalah tidak benar,” jelas Hari Setiyono.
Namun lanjutnya para tersangka memperoleh keuntungan atas hal tersebut dengan menjual ke Jakarta.
Lebih jauh Hari Setiyono menambahkan berdasarkan berkas perkara yang didukung alat bukti, baik dari saki-saksi, surat, ahli dan keterangan tersangka juga telah didukung dengan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum pasti.
Dimana barang berupa “besi scrap crane noel” yang sebagian atau seluruhnya merupakan milik KASIDI alias AHOK tersebut meskipun sudah diberitahu oleh KASIDI secara langsung ataupun dengan cara memberikan surat pemberitahuan (somasi) melalui pengacaranya yaitu MINGGU SUMARSONO.
“Tetapi para tersangka tersebut tetap mengangkut barang tersebut dan membeli dari para terpidana DEDY SUPRIADI alias DEDY BIN ABAS, terpidana DWI BUDDY SANTOSO alias DWI alias BUDDY BIN DEDY SUPRIADI dan terpidana SAW TUN alias ALAMSAH alias ALAM BIN MZ HUSEIN dan para tersangka memperoleh keuntungan atas hal tersebut dengan menjual lagi ke Jakarta,” jelasnya.
“Tidak benar adanya praktik mafia hukum di Kepri. Kami sangat menghormati setiap orang pencari keadilan untuk memperjuangkan nasibnya dengan cara yang prosedural menurut hukum sehingga dapat dijadikan pembelajaran positif bagi masyarakat,” pungkasnya (REN)





