Beritaobserver.Com–Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung memeriksa 4 orang saksi kasus dugaan korupsi yang terjadi di PT Askrindo Mitra Utama (AMU) tahun anggaran 2016-2019. Salah satu saksi yang dimintai keteranganya sebagai saksi yakni, WW selaku mantan Direktur Pemasaran PT. AMU.
“Mantan Direktur Pemasaran PT. AMU, berinisial WW diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang terjadi di perusahaan tersebut Tahun Anggaran 2016 sampai dengan 2019.,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Senin (30/08).
Menurut Kapuspenkum Kejagung, saksi WW diperiksa terkait diperiksa terkait penyerahan uang biaya operasional kepada beberapa direksi PT. Askrindo
Selain WW, mantan Kepala kejaksaan Tinggi Papua Barat menegaskan tim penyidik juga memeriksa 3 orang saksi lainnya yakni KKS selaku Pelaksana Pemasaran PT. AMU Perwakilan Purwokerto, MFA selaku Mantan Pelaksana Pemasaran PT. AMU Perwakilan Semarang dan SR selaku Kepala Divisi Pemasaran Ritel dan Jaringan PT. Askrindo.
“Diperiksa terkait produksi, komisi, dan pencairan dan penyerahan biaya operasional, produksi, komisi, dan pencairan dan penyerahan biaya operasional dan perjanjian kerjasama pada bagian pemasaran ritel dan jaringan PT Askrindo,”bebernya.
Pemeriksaan para saksi, sambung Lee dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. AMU.
“Tentunya pemeriksaan para saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19,”pungkasnya (REN)





