Kajati Kalbar Jebloskan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi ADD Senilai Rp1 Miliar Lebih Ke Rutan

oleh -1,022 views

Beritaobserver.Com-Kejaksaan Tinggi Kaliamantan Barat dibawah pimpinan DR, Masyhudi, SH, MH kembali bertindak tegas menjebloskan tersangka tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk kegiatan Penginputan Data Sistem Keuangan Dana Desa (SISKEUDES) Tahun Anggaran 2017 yang merugikan kerugian negara sebesar Rp. 1.193.228.500 ke Rumah tahanan.

“Tersangka atas nama Sustri Sasmita Kusmianti, S.STP binti M. Saleh (Pegawai Negeri Sipil) Kasi Anggaran Pemerintah Desa pada Bidang Keaungan Aset Pemerintah Desa di Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan pemerintah desa kabupaten Landak di tahan terhitung selama 20 hari kedepan,”kata Kepala Kalbar, DR, Masyhudi, SH, MH dalam keterangan resminya yang diterima, Jumat (03/09)

DR, Masyhudi yang dikenal murah hati ini membeberkan yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk kegiatan Penginputan Data Sistem Keuangan Dana Desa (SISKEUDES) Tahun Anggaran 2017 dengan kerugian negara sebesar Rp. 1.193.228.500-.

“Modus yang digunakan dengan melaksanakan metode pengajaran tidak mengacu pada KAK (Kerangka Acuan Kegiatan) Penginputan data Siskeudes yaitu menggunakan metode privat (tatap muka per desa), melainkan dengan metode bimbingan perkelas untuk semua desa dalam satu kecamatan, dan menerima uang Honorarium tim Pengajar/Narasumber kegiatan yang tidak sesuai dengan ralisasi pelaksanaan kegiatan,”ungkapnya

Atas perbuatannya sambung Masyhudi tersangka diduga melanggar pasal 2 undang-undang nomor 20 tahun 2001 yang diancam dengan tindak pidana yaitu menimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- subsidair Pasal 3

Mantan Karopeg Kejaksaan Agung menambahkan, perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak untuk menjalani dari proses peradilan/persidangan

Terkait dijebloskannya tersangka ke Rutan, Masyhudi menegaskan hal tersebut dilakukan dalam penegakan hukum yang tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada oranglain untuk tidak mencoba-coba melakukan korupsi, disamping alasan obyektif jaksa yaitu tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *