Beritaobserver.Com–Sambut hari anti korupsi sedunia yang jatuh pada tanggal 9 Desember, Jaksa Agung RI, Prof Sanitiar Burhanuddin memerintahkan seluruh jajarannya untuk mengoptimalkan sistem pencegahan korupsi, melalui pendidikan anti korupsi.
“Optimalkan juga penyelamatan aset negara dengan cara secara konsisten dengan penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang disetiap penanganan kasus tindak pidana korupsi,” kata Jaksa Agung, ST Burhanuddin saat menutup Rapat Kerja Kejaksaan Tahun 2021 dari ruang kerjanya di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Kejaksaan Agung, Jakarta Kamis (9/12/21) .
Lebih lanjut Jaksa Agung menegaskan guna meningkatkan marwah korps Adhyaksa selaku penegak hukum, tentuanya dilakukan dengan cara melaksanakan penegakan hukum yang berkeadilan dan mengunakan hati nurani.
Mantan Jamdatun berharap semua jajarannya tentunya harus memperhatikan rekomendasi yang diputuskan dalam raker dapat menjadi acuan dan petunjuk (guideline) secara komprehensif bagi jajarannya.
Hal tersebut sambungnya, berguna untuk meningkatkan kualitas, performa dan kapabilitas institusi Kejaksaan untuk melakukan pembenahan. Mulai dari individual hingga yang bersifat holistik dan mengarah kepada pengembangan organisasi demi terwujudnya kejaksaan yang profesional, modern dan humanis.
Terpenting lagi, sambungnya, raker merupakan forum penting mengevaluasi pelaksanaan kinerja sepanjang tahun dan menghasilkan rekomendasi-rekomendasi strategis untuk rencana pelaksanaan program dan kegiatan pada tahun berikutnya.
“Pembaharuan penting untuk semua. Sehingga dengan berubahnya siklus akan berdampak pada perencanaan kinerja dalam pengambilan kebijakan institusi yang senantiasa bertitik tolak dan selaras dengan RPJMN Tahun 2020-2024 dan RKP setiap tahunnya. Siapkan pedoman yang mengatur pelaksanaan Rapat Kerja dan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrembang) Kejaksaan. “Agar dapat menghasilkan kebijakan strategis yang selaras dengan arah kebijakan Pemerintah guna mewujudkan visi Indonesia Emas 2045,” Pungkasnya.





