Usut Kasus Dugaan Korupsi, Kejagung Korek Keterangan Kadiv Investasi PT Asabri

oleh -376 views
foto: Antara.com

Beritaobserver.Com–Telusuri pengelolaan reksadana, Jaksa penyidik pidana khusus kejaksaan Agung memeriksa GP selaku Mantan Kepala Divisi Investasi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) periode 22 Mei 2017 s/d 31 Juli 2018, sebagai saksi di perusahaan tersebut terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana Investasi oleh PT Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019.

“GP selaku mantan Kepala Divisi Investasi PT Asabri (persero) periode 22 Mei 2017 s/d 31 Juli 2018, diperiksa terkait pengelolaan reksadana yang investornya adalah PT. ASABRI (Persero),”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leornad Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Rabu (30/12)

Selain Kadiv Investasi Asabri, Kapuspenkum Kejagung yang akrab disapa Leo menambahkan, tim penyidik juga memeriksa 2 saksi lainnya, yang berasal dari PT Corfina Capital.

“Kedua saksi yang diperiksa berinisial G selaku Marketing PT Corfina Capital dan A selaku Head of Finance PT Corfina Capital,”beber Leo sambil menambahkan keduanya diperiksa terkait pengelolaan reksadana yang investornya adalah PT. Asabri (Persero).

Seperti diketahui dalam Kasus ini Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka. yakni Jimmy Sutopo selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation dan Benny Tjokrosaputro selaku Direktur PT Hanson Internasional. Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asabri, Adam R Damiri dan Sonny Widjaja. Kemudian, BE selaku Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 dan HS selaku Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019. Ada pula Heru Hidayat selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra dan LP sebagai Direktur Utama PT Prima Jaringan dan Teddy Tjokrosaputro,

Selain itu, Kejagung juga telah menetapkan 10 manajer investasi (MI) sebagai tersangka dalam kasus ini. Kesepuluh tersangka korporasi manajer investasi yaitu PT IIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM, dan PT VAM. Kemudian, PT ARK, PT OMI, PT MAM, PT AAM, dan PT CC.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengumumkan kerugian negara dalam tindak pidana korupsi di PT Asabri, yaitu mencapai 22,78 triliun. Kerugian negara itu timbul akibat adanya kecurangan dalam pengelolaan keuangan dana investasi PT Asabri selama periode 2012-2019 (REN)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *