JAMIntel Kejagung Gandeng Empat Operator Telekomunikasi, Ada Apa?

oleh -1,083 views
JAMIntel Reda Manthovani meneken kerja sama dalam bentuk nota kesepakatan empat penyedia layanan telekomunikasi terkemuka, 24 Juni 2025.
JAMIntel Reda Manthovani meneken kerja sama dalam bentuk nota kesepakatan empat penyedia layanan telekomunikasi terkemuka, 24 Juni 2025.

BeritaObserver.com – Jaksa Agung Muda Intelijen atau JAMIntel Reda Manthovani menggandeng empat operator telekomunikasi.

JAMIntel meneken kerja sama dalam bentuk nota kesepakatan empat penyedia layanan telekomunikasi terkemuka yakni PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk, di Aula Lanta 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 24 Juni 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menjelaskan, nota kesepakatan itu berfokus pada pertukaran dan pemanfaatan data dan informasi terkait penegakan hukum.

Termasuk pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan informasi serta penyediaan rekaman informasi telekomunikasi.

Disebutkan, kolaborasi itu merupakan langkah krusial bagi Kejaksaan RI, khususnya bidang intelijen, mengingat pembaruan tugas dan fungsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

Peraturan baru ini, khususnya Pasal 30B, memberikan otorisasi kepada bidang intelijen untuk menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum.

“Saat ini, business core intelijen Kejaksaan berpusat pada pengumpulan data dan/atau informasi yang selanjutnya akan digunakan sebagai bahan untuk dianalisis, diolah, dan digunakan sesuai kebutuhan organisasi,” ujar JAMIntel Reda Manthovani.

Dijelaskan, kolaborasi dengan operator telekomunikasi itu menjadi hal krusial dan penting agar kualitas dan validitas data dan/atau informasi tidak terbantahkan serta memiliki kualifikasi nilai A1.

“Data dan/atau informasi dengan kualifikasi A1 tersebut tentunya memiliki berbagai manfaat, di antaranya dalam tataran praktis seperti pencarian buronan atau daftar pencarian orang, pengumpulan data dalam rangka mendukung penegakan hukum, atau dalam tataran global yang akan digunakan sebagai penyusunan analisis holistik terhadap suatu topik tertentu dan khusus,” imbuhnya.

JAMIntel Reda Manthovani meyakini, kerja sama tersebut akan memberikan kontribusi signifikan terhadap kemajuan penegakan hukum dan tegaknya supremasi hukum di Indonesia.

“Kami yakin dan percaya kolaborasi antara Kejaksaan RI dan penyedia jasa telekomunikasi dapat memberikan manfaat bagi kemajuan penegakan hukum di Indonesia serta turut memberikan kontribusi pada tegaknya supremasi hukum di Indonesia,” ujar dia.

Acara penandatanganan itu dihadiri Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen Sarjono Turin, Direktur V pada JAM INTEL Herry Hermanus Horo, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Bernadeta Maria Erna, Direktur Network PT Telekomunikasi Indonesia Tbk Nanang Hendarno, Direktur Network PT Telekomunikasi Selular Indra Mardianta, Chief Legal and Regulatory Officer PT Indosat Tbk Reski Damayanti dan Direktur dan Chief Regulatory Officer PT Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk Merza Fachys.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *