BeritaObserver.Com, Jakarta–Dua pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP tahun 2009 sampai dengan 2024.
“Kedua saksi yang Diperiksa tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung berinisial HLS dan EHL dari kementerian ESDM”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Selasa (27/10/2026).
Terkait pemeriksaan kedua saksi Anang membeberkan pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Seperti diketahui penyidik Pidsus Kejagung melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen perencanaan (RKA) dan perjanjian di 6 lokasi.
Keenam lokasi tersebut yakni Kantor Sekretariat Daerah Kota BekasiKantor Bagian Hukum Setda Kota BekasiKantor PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota BekasiKantor Dinas Lingkungan Hidup Kota BekasiBadan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota BekasiKantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. (Sampoerna Strategic Tower, Jakarta)
Menurut Anang, kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP periode 2009-2024 mencapai Rp 2 triliun. (Ant)





