BeritaObserver.Com, Jakarta – Langkah pemerintah untuk mengurangi ekspor gas alam ke Singapura mendapat dukungan penuh dari Indonesia Political Review (IPR).
Direktur Eksekutif IPR, Iwan Setiawan, menilai kebijakan memprioritaskan kebutuhan dalam negeri adalah langkah tepat dan konstitusional. Ia menegaskan kebijakan tersebut sejalan dengan amanat UUD 1945.
Menurut Iwan, gas bumi bukan sekadar komoditas dagang untuk mengejar devisa ekspor. Gas merupakan sumber daya strategis penopang industri nasional, pembangkit listrik, pertumbuhan ekonomi, dan kesejahteraan rakyat.
“Saya mendukung pemerintah untuk memprioritaskan kebutuhan gas dalam negeri. Jangan sampai kita memiliki sumber daya gas, tetapi industri nasional justru kesulitan memperoleh pasokan yang cukup dan terjangkau karena sebagian produksi lebih banyak dialokasikan untuk ekspor,” ujar Iwan, Selasa (27/10/2026).
Ia menyebut kebijakan itu memiliki landasan konstitusional yang sangat kuat, yakni Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945. Ayat (2) menegaskan cabang produksi penting yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara.
Sementara ayat (3) menegaskan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
“Pasal 33 UUD 1945 harus menjadi pedoman nyata dalam kebijakan energi nasional. Penguasaan negara atas sumber daya alam bukan sekadar soal kepemilikan, tetapi juga bagaimana negara memastikan manfaatnya dirasakan oleh rakyat,” tegas Iwan.
Ia menambahkan, ketersediaan gas dengan harga kompetitif sangat penting untuk memperkuat daya saing industri. Pasokan yang memadai akan menekan biaya produksi, menarik investasi, membuka lapangan kerja, dan memperkuat ketahanan energi nasional.
Karena itu, IPR mendorong pemerintah mengevaluasi total alokasi gas, termasuk volume ekspor ke Singapura, berdasarkan proyeksi kebutuhan domestik jangka pendek dan panjang, dengan tetap memperhatikan kontrak yang berlaku dan kepentingan strategis. (Ainur)





