Kejagung Sita Handphone Dari Kantor IPPS Diduga Terkait Kasus Dugaan Korupsi PT TPL

oleh -43 views
Kejagung Segel PT IPPS

BeritaObserver. Com, Jakarta–Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (Jampidsus) menyita handphone dari kantor PT Indo Partners Plantation Services (IPPS) yang diduga berkaitan dengan perkara a quo, beserta barang bukti elektronik lainnya terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing (penentuan harga transfer) dan under invoicing yang melibatkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) periode 2008–2025.

Selain Handphone, Tim Penyidik Satgassus P3TPK Jampidsus juga menyegel di Kantor PT IPPS yang beralamat di Menara Batavia Lantai 11, Jl. K.H. Mas Mansyur Kav. 126, Kelurahan Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

“Dari hasil penggeledahan, Tim Penyidik Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik antara lain telepon genggam (handphone) yang di dalamnya ditemukan data percakapan yang diduga berkaitan dengan perkara a quo, beserta barang bukti elektronik lainnya,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Sabtu (31/10).

Kapuspenkum Kejagung menegaskan penyitaan dan penyegelan tersebut berlangsung Kamis 29 Oktober pukul 10.00 WIB sampai dengan Jumat 30 Oktober 2026 pukul 03.00 WIB.

Selain itu, Tim Penyidik juga melakukan penyegelan terhadap Kantor PT IPPS yang beralamat tertulis di atas beserta pintu lemari yang menjadi jalan masuk ke ruang tersembunyi di Kantor PT IPPS.

Anang menambahkan penggeledahan dan penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-76/F.2/Fd.2/03/2026 tanggal 9 Maret 2026 jo. Nomor: PRIN-435/F.2/10/2026 tanggal 26 Oktober 2026.

Seperti diketahui dalam kasus ini, Kejagung menetapkan Direktur merangkap Corporate Secretary PT TPL, berinisial AK sebagai tersangka dugaan korupsi transfer pricing oleh PT TPL kepada entitas Perusahaan tahun 2008 sampai dengan 2025, Ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 116 orang saksi, penyitaan terhadap dokumen-dokumen serta barang bukti elektronik yang telah mendapatkan persetujuan penetapan dari Pengadilan Negeri, keterangan dari ahli hukum pidana, ahli keuangan negara serta ahli selulosa dan pulp industry.

Terkait kronologis kasus yang menjerat AL sebagai tersangka, Anang membeberkan kasus tersebut berawal ketika PT IIU yang berdiri berdasarkan Akta Pendirian Nomor 329 tanggal 29 April 1983 kemudian berdasarkan Akta Nomor 61 tanggal 20 Februari 2001 berubah nama menjadi Korporasi PT TPL, Tbk yang bergerak di bidang industri pengolahan bubur kertas (Pulp) dan perhutanan;

Saat itu, kata Anang, Tersangka AL selaku Direktur merangkap Corporate Secretary Korporasi PT TPL dalam melaksanakan kegiatan usaha PT TPL melakukan penjualan ekspor produk Pulp kepada afiliasinya yakni DP MMI, Ltd., dan penjualan lokal kepada pabrik APR;

Tersangka AL kemudian secara melawan hukum melakukan Under Invoicing dengan mengubah/memanipulasi HS Code produk yang secara karakteristik, kegunaan dan harga nilai pasar produk tersebut seharusnya merupakan produk Dissolving Pulp, namun diubah menjadi produk Paper Grade Pulp/Bleached Hardwood Kraft Pulp (BHKP);

Dalam pelaksanaan penjualan Produk Pulp dan penjualan lokal, Korporasi PT TPL tersebut berkewajiban menyampaikan dokumen Transfer Pricing (TP DOC) dan Laporan SPT Pajak Badan kepada Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa (KPP PMB) pada Direktorat Jenderal Pajak untuk dilakukan pemeriksaan kewajaran transaksi, tetapi Tersangka AL menyampaikan pelaporan transaksi yang tidak sesuai dengan sebenarnya;

Tersangka AL secara melawan hukum memberikan sejumlah uang kepada Pemeriksa Pajak (fiscus) agar tidak dilakukan pengawasan dan dalam mereview/menelaah KKP & LHP tidak mendasarkan pada Audit Program yang telah disusun. Oleh karena itu pemeriksa pajak (fiscus) tidak melakukan perbandingan harga atas laporan TP Doc dan SPT Korporasi PT TPL sebagai Wajib Pajak serta tidak melakukan pengecekan harga wajar untuk memastikan kebenaran harga yang dilaporkan dalam TP Doc dan SPT Pajak;

Perbuatan Tersangka AL bersama-sama dengan pemeriksa pajak tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp2 triliun;

Selain itu, Tim Penyidik juga telah melakukan tindakan lainnya berupa penyelamatan kerugian keuangan negara dan telah disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Atas perbuatannya Tersangka AL dijerat dengan sangkaan pasal: Primair: Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair: Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *