BeritaObserver.Com, Jakarta–Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil menangkap Hartati Haridji terpidana perkara pemalsuan data, di kawasan Jalan KH Abdullah Syafei, Tebet, Jakarta Selatan.
“Yang bersangkutan (Hartati Hariadji-red) diamankan saat berada di kawasan Jalan KH Abdullah Syafei, Tebet, Jakarta Selatan,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Kamis (29/10)
Anang sapaan Kapuspenkum Kejagung menegaskan, Hartati Haridji yang bekerja sebagai notaris merupakan Terpidana melanggar Pasal 266 Ayat (2) KUHP jo. Pasal 56 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun.
“Memakai akta otentik seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian,”ujar Anang
“Saat diamankan, Terpidana bersikap kooperatif,”kata Anang
Selanjutnya, terpidana diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
Anang menghimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan (REN)





