Dugaan Rudapaksa Belasan Santriwati, Kemenag Cabut Ijin Ponpes Manarul Huda Antapani, Bandung.

oleh -1,102 views

Beritaobserver.Com–Buntut Rayu, bujuk paksa (Rudapaksa) terhadap belasan santriwati yang diduga dilakukan guru berinisial HW, Kementerian Agama langsung mencabut izin operasional Pesantren Manarul Huda Antapani, Bandung.

Selain itu, Pesantren Tahfidz Quran Almadani yang juga diasuh HW ditutup. Lembaga ini belum memiliki izin operasional dari Kementerian Agama.

Tindakan tegas ini diambil karena HW yang juga pemimpinnya Ponpes tersebut diduga melakukan hal tidak terpuji terhadap para Santriwati yang sebagian besar masih dibawah umur, diketahui saat ini ada yang hamil dan ada juga yang telah melahirkan.

Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani mengatakan, pemerkosaan adalah tindakan kriminal. Kemenag mendukung langkah hukum yang telah diambil kepolisian. Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang melakukan pelanggaran berat seperti ini.

“Kita telah mengambil langkah administratif, mencabut izin operasional pesantren tersebut,”kata Dirjen Pendis, M Ali Ramdhani dikutif dari kemenag.go.id

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono mengungkapkan, pihaknya sejak awal telah mengawal kasus ini, berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jawa Barat. Langkah pertama yang sudah diambil adalah menutup dan menghentikan kegiatan belajar mengajar di lembaga pesantren tersebut.

Kemenag langsung memulangkan seluruh santri ke daerah asal masing-masing dan membantu mereka mendapatkan sekolah lain untuk melanjutkan belajarnya. Dalam hal ini, Kemenag bersinergi dengan madrasah-madrasah di lingkup Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *