BeritaObserver.Com, Jakarta –Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) terus menggeber pengusutan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026.
Terbaru, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa satu orang saksi dari pihak swasta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, membenarkan adanya agenda pemeriksaan tersebut pada Rabu (28/10/2026).
“Saksi yang diperiksa berinisial YN, dari PT ECS IJ,” ujar Anang dalam keterangan resminya.
Menurut Anang, pemeriksaan YN merupakan bagian dari rangkaian proses penyidikan untuk memperkuat pembuktian perkara dugaan korupsi tata kelola MBG.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” katanya.
Kejagung belum membeberkan secara detail materi yang didalami penyidik terhadap saksi YN, termasuk peran dan kaitan PT ECS IJ dalam proyek MBG di BGN.
Namun, penyidik menegaskan pemeriksaan ini penting untuk mengumpulkan keterangan dan melengkapi alat bukti guna mendalami dugaan penyimpangan anggaran selama periode 2025 hingga 2026.
Anang memastikan, proses penyidikan perkara MBG dilaksanakan secara profesional, independen, akuntabel, dan mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Kejagung juga menegaskan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap semua pihak yang terkait dengan perkara tersebut.
Pengusutan kasus MBG ini menjadi perhatian publik karena merupakan salah satu program strategis nasional. Kejagung berkomitmen mengungkap dugaan penyimpangan secara terang benderang berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah di mata hukum.
Publik kini menantikan langkah selanjutnya dari Kejagung, termasuk apakah akan ada penetapan tersangka baru setelah pemeriksaan saksi dari PT ECS IJ tersebut. (Ainur)





