BeritaObserver.Com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuat gebrakan besar di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan. Tak tanggung-tanggung, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru pada Oktober 2026 untuk kasus suap importasi.
Begitu sprindik baru terbit, tim penyidik langsung bergerak cepat menggeledah dua lokasi vital di Kudus, Jawa Tengah pada Rabu (28/10/2026) hari ini.
Sasaran pertama adalah kantor raksasa rokok PT Djarum. Sasaran kedua adalah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kudus.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan operasi penggeledahan tersebut.
“KPK melakukan pengembangan penyidikan perkara terkait Bea dan Cukai, dengan menerbitkan sprindik baru per Oktober 2026,” ujar Budi.
Selain itu, sambungnya, tim juga melakukan penggeledahan di kantor PT Djarum. Saat ini penggeledahan masih berlangsung
Penggeledahan ini merupakan pengembangan dari kasus suap importasi Blueray Cargo yang sebelumnya telah menyeret 8 orang sebagai tersangka dan terdakwa. Tiga orang dari Blueray Cargo yakni John Field, Deddy Kurniawan Sukolo, dan Andri sudah divonis hakim.
Sebelumnya, KPK juga telah menerbitkan dua sprindik pengembangan lainnya. Satu sprindik telah menetapkan pejabat Bea Cukai Gatot Heroe Hernanda sebagai tersangka dengan dugaan suap Rp3,2 miliar bagian dari total Rp61,9 miliar, dan satu sprindik masih bersifat umum.
Kini dengan sprindik baru dan penggeledahan di PT Djarum, publik menanti siapa tersangka baru yang akan diumumkan KPK dari klaster industri rokok dan cukai Kudus tersebut. (Ainur)





