“CMM selaku VP (Wakil Direksi) Operasi dan Pengembangan PT. ICR diperiksa sebagai saksi,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leornad Eben Ezer Simanjuntak di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (09/06).
JAKARTA (BOS)–Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) secara intensif memeriksa Wakil Direksi Operasi dan Pengembangan PT. ICR, CMM sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyimpangan dalam proses pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) batubara di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.
“CMM selaku VP (Wakil Direksi) Operasi dan Pengembangan PT. ICR diperiksa sebagai saksi,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leornad Eben Ezer Simanjuntak di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (09/06).
Ditegaskan Kapuspenkum CMM diperiksa mengenai mekanisme atau Standard Operating Procedure (SOP) akuisisi PT. Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) oleh PT. Indonesia Coal Resources (ICR).
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Proses Pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara di Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi,”ketusnya
Seperti diketahui dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan4 orang tersangka. Mereka adalah Direktur PT Antam periode 2008 – 2013, AL, Direktur Operasional PT Antam, HW, mantan Direktur Utama (Dirut) PT ICR tahun 2008 – 2014, BM dan Komisaris PT Tamarona Mas Internasional (TMI) periode 2009 sampai sekarang, MH. Keempat tersangka saat ini sudah dijebloskan ke rutan berbeda.
Terkait kronologis kasus tersbut, Leo membeberkan tersangka BM selaku Direktur Utama PT. ICR periode tahun 2008 – 2014 melakukan akuisisi PT TMI yang memiliki Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara di Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, dalam rangka mengejar ekspansi akhir tahun PT ICR.
Setelah mendapat hasil laporan site visite dari saksi A, tersangka BM melakukan pertemuan dengan tersangka MT selaku penjual (kontraktor batubara) pada tanggal 10 November 2010 dan telah ditentukan harga pembelian yaitu Rp 92,5 miliar, padahal belum dilakukandue dilligence.
Pada 19 November 2010 di Jakarta dilaksanakan MOU antara PT ICR – PT CTSP – PT TMI –PT RGSR dalam rangka akuisisi saham PT CTSP yang memiliki IUP dengan luas lahan 400 hektare.
Karena PT. ICR tidak memiliki dana untuk akuisisi PT. CTSP, saksi AA yang menjabat selaku Komisaris Utama PT ICR meminta penambahan modal kepada PT Antam (Tbk) sebesar Rp . 150 miliar.
Setelah dilakukan kajian internal oleh PT Antam (Tbk) yang dikoordinir oleh tersangka HW, tersangka AL melalui keputusan Direksi PT Antam (Tbk) tentang persetujuan atas permohonan penambahan modal kepada PT ICR tanggal 04 Januari 2011 dengan dasar nota dinas SM Corporate Strategic Development Nomor 515.a/CS/831/2010 tanggal 31 Desember 2010, Direksi PT Antam menyetujui untuk dilakukannya penambahan modal disetor kepada PT ICR sebesar Rp 121,9 miliar lebih untuk mengakuisisi 100% saham PT CTSP yang mempunyai aset batubara di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.
Dengan tidak dilakukannya kajian internal oleh PT. Antam secara komprehensif, ditemukan bahwa SK Bupati Sarolangun No.32 Tahun 2010 tentang persetujuan peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi kepada PT TMI (KW.97 KP.211210) tanggal 22 Desember 2010 diduga fiktif, karena pada kenyataannya pada lahan 201 Ha IUP masih eksplorasi. Due dilligence pada lahan 199 hektare yang memiliki IUP OP hanya dilakukan terhadap lahan 30 hektare (tidak komprehensif).
Diketahui tersangka BM dan tersangka ATY tidak pernah menunjukkan IUP asli atas lahan tambang batubara yang menjadi objek akuisisi. Setelah dilakukan perjanjian jual beli saham pada tanggal 12 Januari 2011, tersangka MH mendapat pembayaran sebesar Rp 35 miliar dan tersangka MT mendapatkan pembayaran Rp 56,5 miliar.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka BM bersama-sama dengan tersangka ATY, saksi AA, tersangka HW, tersangka MH dan tersangka MT, sebagaimana hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP) Pupung Heru,dituding telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 92,5 miliar
Pasal yang diterapkan kepada para tersangka adalah (orimair) melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, dalam dakwaan subsidairnya para tersangka disangkakan melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (BAR)





