JAKARTA (BOS)– Tidak tertutup kemungkinan Kejaksaan Agung (Kejagung) akan segera menetapkan tersangka baru, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana bantuan sosial (Bansos) dan hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tahun anggaran 2013.
Hal tersebut dikemukakan, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Arminsyah kepada wartawan.
“Kita dalami dulu dua tersangka. Nanti kita lihat lagi kalau ada kemungkinan tambahan tersangka,” kata Arminsyah di Jakarta, Senin (06/06).
Termusuk dugaan keterlibatan Alex Nordin lantaran pada saat kejadian, yang bersangkutan menjabat sebagai Gubernur Sumatera Selatan.
“Ya itu mungkin, kan sesuai perhitungan fakta hukum,” tandasnya
Alex Nordin sendiri pernah diperiksa tim penyidik Gedung Bundar. Namun, statusnya hingga saat ini masih sebagai saksi.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan bantuan Sosial pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Kedua tersangka tersebut, yakni Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumatera Selatan, Laonma Tobing, dan mantan Kepala Kesbangpol Provinsi Sumatera Selatan inisilal I.
Diduga keduanya tidak melakukan sesusai prosedur sehingga merugikan keuangan negara sekitar Rp 2.388.500.000 (Rp 2,3 milyar).
Dijelaskan Arminysah berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik, pada awalnya, perkara ini masih dalam tahap penyelidikan, namun, setelah ditemukan adanya indikasi kerugian negara, kejagung langsung meningkatkan ketahap penyelidikan ke penyidikan.
Selain itu, sambungnya, diduga perencanaan, penyaluran, penggunaan dan pertanggungjawaban terhadap dana hibah dan Bansos yang diberikan langsung oleh Gubernur Sumsel Alex Noerdin dilakukan tanpa melalui proses evaluasi atau klarifikasi SKPD atau biro terkait.
“Diduga terjadi pertanggungjawaban penggunaan fiktif, idak sesuai peruntukan, dan terjadi pemotongan. Mengingat ditemukan bukti permulaan yang cukup, proses penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan,” bebernya
Pemrov Sumatera Selatan sudah menganggarkan dana untuk bantuan hibah dan Bansos dalam APBD sebesar Rp 1.492.704.039.000 (Rp 1,4 trilyun) yang kemudian dalam APBD Perubahan menjadi Rp 2.118.889.843.100 (Rp 2,1 trilyun. Rinciannya, dana hibah Rp 2.118.289.843.100 (Rp 2,1 trilyun) dan Bansos Rp 600.000.000 (Rp 600 juta) (BAR)