JAKARTA (BOS)– Tim Inteljen Kejaksaan Agung yang dipimpin Jaksa Agung Muda Inteljen, M Adi Toegarisman, berhasil menangkap buronan terpidana dua tahun Penjara, Febby Naviana terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan SMKN I Malingping, kabupaten Lebak Banten.
Sebelum dijebloskan ke jeruji besi alias penjara, Febby sempat melarikan diri selama 5 tahun. Namun ibarat pepatah kuno mengatakan, Sepandai-pandainya Tupai melompat, suatu saat pasti Terjatuh Pula.
Hal inilah yang dialami Febby terpidana kasus dugaan penggunaan Program Imbal Swadaya Unit Sekolah Baru (USB) yang bersumber dari Dana APBN dan APBD tahun anggaran 2007.
“Tim intelejen Kejagung telah menangkap buronan bernama Febby Naviana di Perumahan Persada Banten Blok G3 No.28, Serang, di tangkap kemaren malam jam 20;25 WIB tanpa perlawanan”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Drs M Rum SH. Rabu (28/09).
Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tersebut, menjelaskan dalam proses persidangan Febby telah di nyatakan bersalah berdasarkan keputusan pengadilan dan menghilang tanpa menghadiri persidangan
“Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Banten No : 192/Pid/2010/PT.BTN Tgl 08 Maret 2011 dan di vonis 2 tahun kurungan penjara,”tegas M Rum.
M Rum menambahkan nama Febby sempat masuk dalam daftar buronan yang dicari kejaksaan, selama 5 tahun. Berkat usaha yang tak pernah patah semangat, tim Inteljen dan kejaksaan diseluruh Indonesia akhirnya berhasil meringkusnya kembali.
Akibat perbuatan Febby, negara mengalami kerugian sebesar Rp 142 juta.
“Selain divonis 2 tahun penjara, hakim PT Banten juga memerintahkan terpidana untuk membayar denda sebesar Rp 100 juta (BAR)