JAKARTA (BOS)–Kejaksaan Agung memastikan berkas perkara dugaan penistaan agama dengan tersangka Gubernur DKI Jakarta non aktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), sudah P21 alias segera diajukan ke Pengadilan.
“Berkas tersangka bapa Basuki Tjahja Purnama telah dinyatakan P21 atau lengkap formil dan materiil,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rachmad di Kejaksaan Agung, Rabu (30/11).
Menurut mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ini, dari hasil penyidikan Bareskrim Mabes Polri secara formil dan materil telah memenuhi syarat untuk diajukan ke Pengadilan. Oleh karena itu, kejaksaan neminta penyidik segera menyerahkan barang bukti dan tersangka.
Diketahui, tim jaksa peneliti telah bekerja siang malam untuk meneliti 826 lembar berkas perkara ini.
“Fakta yang diteliti menggambarkan perbuatan yang dilakukan yaitu memenuhi unsur Pasal 156 dan 156 a KUHAP,”pungkasnya.
Seperti diketahui. Ahok ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama lantaran dakam kunjungannya ke kepulauan Pramuka, Kepulauan Seribu menyinggung surat Al Maidah 51 (BAR) Foto: Twitter