JAKARTA (BOS)–Kejaksaan Agung mengklaim, pihaknya berhasil meringkus kembali 61 tersangka, terdakwa maupun terpidana dari sejumlah kasus yang sempat melarikan diri dari Rumah Tahanan.
“Ditahun 2016 kemarin, Bidang Inteljen melalui Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) berhasil menangkap sebanyak 61 orang yang sempat melarikan diri,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Drs, Muhammad Rum dalam siaran presnya yang diterima Berita Observer.com, Rabu (04/01/2017).
Selain itu, mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ini, menambahkan pihaknya juga berhasil menjebloskan terdakwa kasus dugaan korupsi ke jeruji Penjara lantaran dalam persidangan majelis hakim mengabulkan tudingan Jaksa Penuntut Umum terhadap para pelaku korupsi.
“Kami juga berhasil menjebloskan terpidana kasus korupsi atau koruptor, kepenjara, sebanyak 1.557 orang,”pungkas M Rum (BAR)