“Pada pokoknya menerangkan terkait dengan pembayaran PPN dari PT. Ratu Energy Indonesia kepada Negara,”jelas M Rum.
JAKARTA (BOS)--Kejaksaan Agung terus menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pembayaran Jasa Transportasi dan Handling BBM fiktif oleh PT. Pertamina Patra Niaga kepada PT. Ratu Energy Indonesia Tahun Anggaran 2010-2014 yang ditaksir merugikan keuangan negara Rp50 miliar
“Tim Penyidik telah mengagendakan dan melakukan pemanggilan secara patut terhadap saksi Benny Mamyo Hutahayan pekerjaan Swasta,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Drs Muhammad Rum dikantornya, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Selasa (24/01/2017).
Menurut eks wakil Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ini, Mamyo Hutahayan memenuhi panggilan Penyidik pada sekitar pukul 09.00 Wib.
“Pada pokoknya menerangkan terkait dengan pembayaran PPN dari PT. Ratu Energy Indonesia kepada Negara,”jelas M Rum.
Sejauh ini, sambung M Rum, pihaknya telah memeriksa dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pembayaran Jasa Transportasi dan Handling BBM fiktif oleh PT. Pertamina Patra Niaga kepada PT. Ratu Energy Indonesia Tahun Anggaran 2010-2014, pihaknya telah memeriksa 28 (dua puluh delapan) orang.
“Untuk sementara kerugian negara diperkirakan mencapai kurang lebih senilai Rp. 50 Milyar,”pungkasnya. (BAR)