JAKARTA (BOS)–Pengamat hukum Pidana yang juga mantan hakim, Asep Iwan Iriawan menegaskan Gubernur DKI Jakarta Basuki Thajaja Purnama alias Ahok belum bisa di jebloskan ke rumah tahanan Cipinang, Jakarta Timur.
Meskipun dalam putusannya, hakim menyatakan Ahok terbukti bersalah dan menghukumnya, kurungan badan selama 2 tahun, namun Ahok belum bisa langsung dijebloskan kejeruji penjara. Pasalnya putusan Ahok, majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto menyatakan Ahok terbukti melanggar pasal 156 a, yakni secara sah dan menyakinkan melakukan penodaan Agama.
“Setahu saya, Ahok belum bisa ditahan karena belum mempunyai kekuatan hukum tetap. Jadi saya tidak tahu, apa dasar hukumnya, kalau Ahok langsung ditahan,”kata Asep saat menyampaikan komentarnya disalah satu stasiun televisi swasta.
Namun, apabila saya salah, lanjut Asep, dirinya memohon maaf karena ketidaktahuannya.
Jika melihat fakta dipersidangan, Ahok dan kuasa hukumnya, Tomny Sihotang langsung mengajukan banding dan keberatan dengan putusan hakim
Sementara kubu Jaksa Penuntut Umum yang juga akan berpikir-pikir terlebih dahulu selama 7 hari.
Pasca pembacaan putusan, Ahok langsung dijebloskan ke jeruji penjara Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Seperti diketahui, Ahok djerat sebagai terdakwa lantaran dalam kunjungan dinasnya di kepulauan Pramuka, Kepulauan Seribu, Ahok sempat mengkait-kaitkan surat Al- Maidah 51. Konon pernyataan Ahok inilah, yang membuatnya harus menerima kenyataan pahit duduk sebagai pesakitan.
Jaksa mendakwanya dengan pasal sangkaan, yakni pasal 156 KUHP menyebutkan, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah (BAR)