JAKARTA (BOS)–Gubernur DKI Jakarta Basuki Thajaja Purnama alias Ahok harus menerima kenyataan pahit lantaran dirinya divonis bersalah dan harus mendekam dijeruji penjara selama 2 tahun kurungan badan.
Majelis hakim yang diketuai, Dwiarso Budi Santiarto menyatakan Ahok terbukti melakukan penodaan Agama terkait penyataanya yang menyingung-ninggung surat Al Maidah 51 saat berkunjung di Kepulauan Pramuka, Kepulauan Seribu beberapa waktu yang silam.
“Saudara terdakwa Basuki Thajaja Purnama alias Ahok terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan penodaan agama sebagaimana diatur pasal 156 a,”kata hakim saat membacakan putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang digelar di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (09/05).
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim menilai perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat dan melanggar pasal 156 a, sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Seperti diketahui, Ahok djerat sebagai terdakwa lantaran dalam kunjungan dinasnya di kepulauan Pramuka, Kepulauan Seribu, Ahok sempat mengkait-kaitkan surat Al- Maidah 51. Konon pernyataan Ahok inilah, yang membuatnya harus menerima kenyataan pahit duduk sebagai pesakitan.
Jaksa mendakwanya dengan pasal sangkaan, yakni pasal 156 KUHP menyebutkan, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah (BAR)