JAKARTA (BOS)–Untuk kesekian kalinya tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Pengacara Elza Syarif guna dimintai keterangannya sebagai saksi terkait kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Andi Nagorong (AA) dan dugaan memberikan keterangan tidak benar di sidang e-KTP, dengan tersangka Miryam S Haryani. Namun pemeriksaan kali ini, Elza dikorek keterangannya untuk tersangka Miryam tersangka keterangan palsu alias tidak benar pada saat memberikan keterangannya dimuka persidangan Pengadilan TIPIKOR, Jakarta.
“Pengacara Elza hari ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MSH. Ada beberapa point yang akan kami gali lagi,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Senin (22/05)
Bukan hanya Elza syarif saja yang dipanggil KPK, rekan seprofesi Elza juga ikut diperiksa sebagai saksi. Keduanya adalah, Farhat Abbas dan Anton Taufik juga untuk perkara e-KTP maupun keterangan tidak benar.
Seperti diketahui, Dalam kasus korupsi e-KTP , tim penyidik KPK menetapkan Irman, Sugiharto dan Andi Narogong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011 – 2012.
Namun dari tiga tersangka yang ditetapkan KPK, dua diantaranya saat ini sudah menjalani proses persidangan di TIPIKOR. Dalam kasus korupsi E-KTP negara dirugikan sekitar Rp2,3 triliun.
Sementara dalam kasus memberikan keterangan palsu dengan tersangka Miryam S Haryani, penyidik KPK telah memeriksa beberapa saksi yakni Irman dan Sugiharto, terdakwa di sidang e-KTP, Elza Syarif, Farhat Abbas, Yono sebagai sopir pribadi Miryam, Andi Narogong, Anton Taufik dan beberapa kerabat Miryam di Bandung.
Saat ini tersangka pemberi keterangan tidak benar sudah dijebloskan ke rutan KPK atas kasus itu sejak Senin (1/5/2017) malam.
Tak terima dirinta ditetapkan sebagai tersangka, Miryam mem-Praperadilan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan dirinya sebagai tersangkanya (BAR)