
JAKARTA ( BOS)–Tim pemburu koruptor Indonesia yang bekerja sama dengan kepolisian Internasional (Interpol) nyaris meringkus buronan kasus dugaan korupsi pada pengalihan hak atas tanah negara milik PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) di Jalan Jawa, Medan., Handoko Lie saat berada di Singapura, beberapa waktu yang silam.
Perlu diketahui, mantan Direktur PT Agra Citra Kharisma (ACK) Handoko Lie pasca divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, hingga saat ini tidak diketahui keberadaannya.
“Yang bersangkutan ( Handoko Lie) diketahui berada di Singapore. Pada tanggal 10 tahun 2017 yang silam Handoko Lue sempat mau pergi ke Bangkok, Thailand,”kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Didik Istiyanta, di Jakarta, Rabu (31/05).
Didik mengungkapkan setelah menerima informasi dari pihak Imigrasi Singapore, saat itu juga, dirinya langsung berkordinasi dengan tim pemburu koruptor dan pihak pihak perwakilan Kejaksaan (atase) di Bangkok agar segera melakukan penangkapan terhadap Handoko Lie, apabila ysng bersangkutan berada di Bangkok, Thailand.
Namun, sambung Didik, setelah ditunggu beberapa waktu, Handoko Lie batal ke Thailand. Proses eksekusi pun batal dilaksanakan.
“Saya berharap Handoko Lie segera menyerahkan diri. Kami tidak segan-segan akan bertindak tegas,”pungkasnya.
Seperti diketahui, dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Jakarta, majelis Hakim agung berpendapat bahwa Handoko Lie dan Rahudman terbukti melakukan korupsi pada pengalihan hak atas tanah negara milik PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) di Jalan Jawa, Medan.
Kedua terpidana divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. Sementara Rahudnan Harahap sudah dijebloskan ke LP Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara ( BAR)