JAKARTA (BOS)–Rencana Perseroan Terbatas (PT) Taspen yang akan menerapkan pelayanan digitalisasi terkait pembayaran pensiunan didukung Tim Pengawal, Pengaman, Pemerintah dan Pembangunan (TP4D) Kejati DKI. Pasalnya, TP4D Kejati DKI mengawal rencana PT Taspen dalam pelaksanaan pengadaan pengembangan dan implementasi digitalisasi pelayanan pembayaran pensiun.
“Tujuan TP4D untuk dapat menjaga kelancaran pembangunan dengan mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan melalui upaya pencegahan preventif persuasif,”kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi di Jakarta, Rabu (26/07)
TP4D Kejati DKI Jakarta, sambungnya, akan melakukan pendampingan hukum yang membahas dari sisi hukum terkait penerapan regulasi, mekanisme dan prosedur dimaksud.
Dalam pertemuan tersebut, hadir ketua TP4D yang juga Asisten Intelijen Kejati DKI Jakarta beserta wakil ketua dan tim serta kasiepenkum, Nirwan Nawawi.
Sementara itu dari pihak taspen, Manajer Umum Teknologi Informasi Kristiyanto, Manajer Umum logistik dan pemeliharaan Sofyan Bangun, Manajer umum layanan dan manfaat HL Tobing, dan manajer umum Divisi Analisis Investasi IB Nugraha.
Adapun, Pengadaan ini dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan kepada penerima pensiun melakui optimalisasi fungsi dari kartu Identitas Pensiun (KARIP), dengan diimplemetasikannya Kartu Identitas Pensiun Elektronik (e-KARIP) pada beberapa mitra bayar bank, yang dapat mempermudah peserta dalam pengembalian manfaat pensiunkarena dapat difungsikan sebagai ATM.
Namun, rencana penerapan digitalisasi tersebut, Nirwan mengatakan kendala yang dihadapi oleh pengadaan bagaimanakah mekanisme yang sesuai dengan aturan hukum perihal pengadaan pengembangan dan implementasi, digitalisasi pelayanan pembayaran pensiun.
Melakukan harmonisasi aturan hukum antara TOR internal PT Taspen dengan aturan hukum lain termasuk aturan mengenai Kementerian BUMN dan terkait dengan mekanisme anggaran dan pembebanannya.
Tujuan TP4D untuk dapat menjaga kelancaran pembangunan dengan mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan melalui upaya pencegahan preventif persuasif.
Selanjutnya TP4D akan melakukan pendampingan hukum yang membahas dari sisi hukum terkait penerapan regulasi, mekanisme dan prosedur dimaksud (BAR)