TERIMA SPDP KASUS SABU-SABU 1 TON, KEJATI DKI BENTUK JAKSA PENELI

oleh -501 views
Wakajati DKI Jakarta, Mashudi

JAKARTA (BOS)–Pasca diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara penyelundupan satu ton sabu-sabu dari penyidik Polda Metro Jaya,  Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta langsung menunjuk jaksa peneliti yang akan menangani berkas tersebut.

“Jaksa penelitinya sudah ditunjuk untuk mengikuti perkembangan penyidikan dan meneliti hasil penyidikan,”kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) DKI Jakarta Masyhudi saat ditemui dikantornya, Jakarta Selatan, Rabu (26/07).

Mantan kajari Jaksel menegaskan jaksa peneliti tersebut Abun Hasballah, Yuniar Sinar Pamungkas, Andri Wiranova, Payaman, Hening Juliastuti dan Ibnu Sahal.

SPDP yang diterima oleh Kejati DKI atas nama Hsu Yung Li dkk, Nomor: B/492/VII/2017/Ditresnarkoba tanggal 13Juli 2017.

Selanjutnya jaksa peneliti akan meneliti berkas dan kelengkapannya baik secara formil maupun materiil, katanya.

Hsu  Yung Li dijerat Pasal sangkaan yakni pasal 114 ayat (2) juncto pasal 113 (2) juncto  Pasal 112  (2) juncto Pasal 115 (1) pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika tentang memiliki menyimpan menguasai mengirim mengangkut mentrasito narkotika golongan 1.

Sebelumnya, Tim Gabungan Satuan Tugas Merah Putih menangkap lima tersangka menyelundupkan satu ton sabu dari Cina melalui Perairan Tanjung Berakit, Batam, Sabtu (15/7).

Kelima orang yang ditangkap tersebut adalah warga negara Cina yakni Tsai Chih Hung, Sen Chih-Feng, Kuo Chun Yuan, Kuo Chun Hasiung, dan Juan Jin Sheng. Mereka membawa 1 ton sabu dari Cina dan mengantarkannya ke Dermaga bekas Hotel Mandalika, Anyer, Serang, Banten, Rabu (13/7).

Sebelum menangkap kelima orang tersebut, aparat keamanan terlebih dahulu menangkap empat warga Cina lainnya yang menerima sabu tersebut di dermaga bekas Hotel Mandalika, yakni Lin Ming Hui, Chen Wei Cyuan, Liao Guan Yu, dan Hsu Yung Li. Petugas menembak mati Lin Ming Hui karena melawan saat akan ditangkap (BAR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *