TANDATANGANI MOU, KEJATI DKI BERI PENDAMPINGAN HUKUM BAGI PT JAKPRO

oleh -444 views

JAKARTA (BOS)–Untuk yang kedua kalinya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kembali menandatangani kesepahaman bersama atau MoU dengan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) terkait pendampingan hukum dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

“MoU ini merupakan perpanjangan kedua kalinya diharapkan kejati dapat membantu permasalahan yang ada pada PT Jakpro baik permasalahan bersifat litigasi maupun non litigasi,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Tony Spontana di Jakarta, Rabu.

Selain itu, mantan Kajati Yogjakarta ini menambahkan wewenang dan tugas kejaksaan RI untuk bertindak di dalam maupun di luar pengadilan dan atas nama negara atau pemerintah terdapat dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan kuasa hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 30 ayat (2) UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

Menurut Tonny Spontana, Mou ini merupakan bentuk peran nyata Kejati DKI untuk mengantisipasi adanya permasalahan problematika di bidang Datun yang mungkin akan dihadapi oleh PT Jakpro.

“Penandatanganan MoU ini perlu ditindaklanjuti pemetaan permasalah-permasalahan yang ada di lingkungan Jakpro yang nantinya akan dibantu penyelesaiannya oleh kejati,”tukasnya.

Selain itu, sambungnya, kesepakatan yang terjalin hanyalah kesepakatan di bidang Datun tidak menyangkut bidang hukum lainnya misalnya hukum pindana (tindak pidana korupsi) dan Kejati tidak pernah ragu dan terpengaruh dalam pemberantasan tipikor yang mungkin terjadi walupun telah ada kesepakatan ini.

Dalam acara tersebut dari pihak Kejaksaan, selain Kajati Toni Spontana, Wakajati, Mashudy dan para Asisten, dan seluruh kepala Kejaksaan Negeri dari lima wilayah DKI Jakarta juga turut menghadiri nota kesepahaman tersebut. Termasuk para kasie dan jaksa pengacara negara (JPN) pada Kejati DKI.

Sementara dari pihak PT Jakpro hadir Dirut PT Jakarta Propertindo Satya Heragandhi, bersama jajaran direksi lainnya (BAR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *