JAKSA AGUNG BANTAH AMBIL ALIH HAK PENUNTUTAN DARI KPK

oleh -565 views

JAKARTA (BOS)–Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Drs M Rum membantah adanya pernyataan Jaksa Agung HM Prasetyo yang mengatakan akan mengambil alih penuntutan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana sempat diberitakan media massa beberapa hari yang lalu.

“Jaksa agung tidak pernah terucapkan mengambil penuntutan (dari KPK),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M Rum di Jakarta, Rabu (13/09)

Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ini menegaskan, Jaksa Agung selalu menjungjung tinggi komitmen untuk menghargai sesama penegak hukum baik kejaksaan, kepolisian dan KPK. Bahkan lanjutnya, hal tersebut dibuktikan dengan adanya sinergi alias kerjasama untuk saling mendukung diantara tiga lembaga penegak hukum tersebut. Baik KPK dan Kepolisian dan Kejagung.

Oleh karena itu, sambung M Rum, Jaksa Agung tidak ada sedikitpun wacana untuk melemahkan penegakan hukum. Terkait pernyataan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR mengenai penuntutan, dikatakan, jaksa agung dalam kapasitas menjawab pertanyaan dari anggota DPR mengenai perbedaan penegakan hukum di Malaysia, Hongkong dan Singapura.

“Jadi seksli lagi saya katakan, sama sekali tidak pernah terucap penuntutan diambil oleh kejaksaan,”pungkasnya.

Sebelumya, saat rapat dengan pendapat dengan Komisi III bebetspa waktu yang lalu, Jaksa Agung HM Prasetyo menyebutkan penanganan korupsi di Malaysia dan Singapura untuk penuntutannya tetap berada di kejaksaan.

“Baik KPK Singapura dan Malaysia terbatas pada fungsi penyelidikan dan penyidikan saja. KPK Malaysia memiliki fungsi penuntutan tapi dalam melaksanakannya harus mendapat izin terlebih dahulu ke Jaksa Agung Malaysia,”kata Jaksa Agung, HM Prasetyo (BAR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *