KEJARI JAKSEL LIMPAHKAN BERKAS TERSANGKA KE PENGADILAN

oleh -649 views
Kapuspenkum Kejagung, Mukri

JAKARTA (BOS)–Dalam waktu dekat, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakalan menggelar sidang perdana kasus dugaan perusakan dan penghilangan barang bukti yang diduga terkait kasus pengaturan skor sepakbola Indonesia, atas nama Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (JD). Pasalnya, Jaksa pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pidana Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,

“Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan limpahkan tersangka JD (Joko Driyono) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait perkara dugaan Tindak pidana pengrusakan Barang Bukti “Pengaturan Pertandingan Sepakbola di Liga Indonesia” pada hari Jum’at, 26 April 2019 kemarin,” kata kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Mukri saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (30/04)

Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Djogjakarta ini menjelaskan selain, melimpahkan berkas perkara, Jaksa Penuntut Umum juga telah melimpahkan Plt. Ketua Umum PSSI tersebut berikut barang bukti, surat dakwaan dan berkas perkaranya ke Pengadilan.

“Dalam waktu dekat, perkaranya akan disidangkan di Pengadilan,”ujar Mukri

Atas perbuatannya, sambung Mukri, Joko Driyono yang akrab dipanggil Jodri dijerat pasal 363 KUHP atau Pasal 235 KUHP atau Pasal 233 KUHP atau Pasal 232 KUHP atau Pasal 221 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya ruang kerja Jokdri di Kantor PSSI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, juga digeledah pada hari yang sama.

Seperti diketahui, JD diduga merupakan aktor intelektual yang memerintahkan tiga orang, yaitu Muhammad MM alias Dani, Mus Muliadi alias Mus dan Abdul Gofar, untuk melakukan perusakan barang bukti di kantor Komisi Disiplin PSSI yang sempat digeledah Satgas Anti Mafia Sepakbola beberapa waktu lalu.

Dia memerintahkan ketiganya masuk ke ruangan yang telah diberi garis polisi dan melakukan perusakan barang bukti serta mengambil laptop yang diduga penyidik terkait kasus dugaan pengaturan skor (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *