“Tim jaksa penyidik pidana khusus memeriksa Direktur Utama PT Krakatau Wajatama berinisial HNW sebagai saksi,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Selasa (15/10).
BeritaObserver.Com, Jakarta— Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Pidana Khusus korek keterangan Direktur Utama PT Krakatau Wajatama sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atau Jalan Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (atau Jalan Layang MBZ)
“Tim jaksa penyidik pidana khusus memeriksa Direktur Utama PT Krakatau Wajatama berinisial HNW sebagai saksi,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Selasa (15/10).
Harli Siregar menambahkan, selain Dirut PT Krakatau Wajatama, penyidik juga memeriksa 2 saksi lainnya. Keduanya yakni, SYF selaku Direktur Utama PT Hanil Jaya Steel dan HTZ selaku Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) tahun 2015
Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait atas nama Tersangka DP.
“Pemeriksaan para saksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka DP dan kawan-kawan,”pungkasnya
Sebelumnya, Tim Penyidik telah menetapkan 5 tersangka. Yakni Djoko Dwijono alias DD, Yudhi Mahyudin, S.E., M.M. alias YM, Ir. Sofiah Balfas alias SB, Tony Budianto Sihite, S.T., M.T. alias TBS dan DP (REN)