Inilah Alasan Kuasa Hukum Mantan Jampidsus Keberatan Ferry Dilindungi LPSK

oleh -55 views

BeritaObserver.Com, Jakarta— Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah tidak menerima Ferry Yanto Hongkiriwang dilindungi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Alasannya, Ferry tidak memenuhi persyaratan Pasal 49 ayat 2 UU Nomor 3 tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

“Setelah mencermati putusan sela yang telah dibacakan, kami hendak menyampaikan serta memberikan surat keberatan yang kami tujukan sebenarnya kepada LPSK. Namun ini kami tujukan sifatnya kepada majelis hakim hanya sebatas tembusan, agar menjadi catatan dalam persidangan perkara a quo,” kata salah seorang pengacara Febrie Adriansyah pada sidang lanjutan pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/10).

Pengacara Febrie Adriansyah menegaskan alasan pihaknya keberatan terhadap perlindungan yang diberikan LPSK terhadap Ferry Boboho karena yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan sebagai pihak yang harus dilindungi

“Pada intinya, Yang Mulia, kami mau sampaikan kami keberatan terhadap saksi Ferry Yanto Hongkiriwang karena menurut hemat kami, saksi ini tidak patut untuk dilindungi karena tidak memenuhi persyaratan Pasal 49 ayat 2 UU Nomor 3 tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban,”pungkasnya.

Adapun isi Pasal 49 ayat 2 UU Nomor 3 tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Pasal 49 ayat (2) mengatur mengenai syarat pemberian pelindungan bagi Saksi Pelaku:
Pasal 49 ayat (2)

“Pelindungan terhadap Saksi Pelaku berdasarkan penilaian LPSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a, diberikan dengan syarat sebagai berikut:
a. tindak pidana yang akan, sedang, atau telah terjadi merupakan tindak pidana tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
b. memberikan keterangan yang sangat penting untuk mengungkap suatu tindak pidana;
c. bukan pelaku utama dalam tindak pidana yang bersangkutan; dan
d. adanya ancaman yang nyata atau kekhawatiran akan keselamatan fisik atau jiwanya jika memberikan keterangan tersebut

Sebelumnya dalam sidang pembacaan putusan sela, majelis hakim menolak eksepsi Febrie Adriansyah terkait kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hakim yang diketuai Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno menyatakan dalil nota perlawanan Febrie akan diputus bersama putusan akhir dalam pemeriksaan pokok perkara.

Sidang kembali dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan para saksi baik dari pihak jaksa penuntut umum maupun pihak terdakwa pada tanggal 2 November 2026.

Rencananya sidang akan digelar 2 kali dalam satu Minggu. Senin dan Rabu pukul 09.30 Wib.

Dalam kasus ini, Jaksa mendakwa Febrie Adriansyah melalui Ferry Yanto memeras pengusaha Tan Kian sebesar Rp 55 miliar.

Febrie dkk juga didakwa melakukan TPPU dengan total Rp 346.743.821.282 dan USD 440.990 (Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *